Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Bersama Menjaga Fungsi Sosial Rumah Sakit

23 September 2017   16:35 Diperbarui: 24 September 2017   02:41 5960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Freepik.com/Pressfoto)

(1) Kepala atau Direktur Rumah Sakit dapat membebaskan sebagian atau seluruh tarif sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif kegiatan pelayanan untuk pasien tidak mampu membayar dan kondisi atau situasi tertentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan Rumah Sakit dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kondisi atau situasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. pelayanan dalam keadaan emergensi dan bencana yang meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, investigasi, tersambar petir, dan gunung meletus;

b. kejadian yang diakibatkan kerusuhan/huru-hara yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan menjadi rusak;

c. kejadian yang diakibatkan kesalahan alat/standar prosedur operasional/human erroryang menimbulkan korban yang berupa genset meledak, boiler meledak, Central Sterile Supply Department(CSSD) meledak, gas sentral bocor, serta lift pasien rusak; atau

d. pelayanan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah bermasalah kesehatan dengan kriteria tertentu.

Artinya, sudah diberi ruang untuk memberikan keringanan dengan syarat-syarat tertentu. Selain itu ada klausul penting bahwa "... dengan memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit". Mengapa demikian? 

Perintah UU RS 44/2009, manajemen pengelolaan keuangan RS Pemerintah, harus dalam bentuk BLU/BLUD. Artinya ada keleluasaan untuk mengelola pendapatannya sendiri, tetapi sekaligus juga ada keharusan untuk menuju mandiri. Bagi RS yang dididirikan masyarakat, bentuknya harus merupakan badan hukum, yang kegiatan usahanya tidak bercampur dengan badan usaha lain. Artinya memang tidak bisa dihindari, RS tetap berkewajiban menjaga keberlangsungan hidupnya.  

Kalau sampai RS tidak mampu operasional, maka sebenarnya yang rugi tidak hanya pegawai RS. Mereka jelas mengalami kerugian karena kehilangan sumber penghidupan. Tetapi sebenarnya yang lebih rugi lagi adalah masyarakat yang tidak terlayani. 

Pasal 7 UU RS 44/2009:

(3) Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun