Bagi Direktur RS, pertimbangan HTA menjadi dasar pemilihan alat yang paling sesuai dengan kebutuhan pelayanan di RS. Bagi Kemkes, pertimbanganya tingkat nasional, menyertakan pula aspek pembinaan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan nasional. Dengan demikian, diharapkan tidak perlu lagi terjadi sinyalemen “kongkalikong” yang berujung gratifikasi pada dokter.
Kewenangan lain yang dipegang Menkes untuk tujuan pengendalian adalah pertimbangan klinis (pasal 35) dengan maksud agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien efektif dan sesuai kebutuhan. Tim yang memberikan rekomendasi terdiri dari organisasi profesi dan akademisi kedokteran. Tugasnya memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan teknis medis pelayanan kesehatan. Harapannya adalah pelayanan memenuhi standar sesuai prinsip ilmiah.
Terkait dengan hal ini, bila terjadi perbedaan pendapat antara pemberi layanan dengan BPJSK, akan diputuskan oleh
Di tingkat fasilitas kesehatan, kendali mutu dan kendali biaya dilaksanakan melalui (pasal 36):
a. pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi;
b. utilization review dan audit medis;
c. pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan; dan/atau
d. pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.
Terkait penggunaan obat dan alat kesehatan, sistem JKN telah menetapkan (bagian kelima pasal 23-27) bahwa:
(1) Peserta berhak mendapat pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
(2) Daftar obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.