Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kendali Mutu dan Kendali Biaya: Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan

19 Agustus 2016   11:32 Diperbarui: 19 Oktober 2016   15:42 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

(3) Pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s).

(4) Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri dan ditetapkan oleh Menteri.

Dengan ketentuan itu, RS diharuskan menyediakan obat dan alkes sesuai ketetapan menteri. Dalam daftar obat itu tercantum obat-obat generik yang harus tersedia sesuai tingkatan PPK bersangkutan. Memang RS tetap boleh memberikan obat bermerk sesuai kondisi dan pilihan. Tetapi harus diingat bahwa obat apapun yang dipilih – termasuk yang bermerk – paket biaya yang akan diberikan oleh BPJS adalah tetap sesuai paketnya. Tidak ada lagi klausul “obat mahal ya bayar mahal”. Yang ada “mau berapapun harga obatnya, nilai klaimnya tetap sama”.

Dalam hal alkes, prinsip dasarnya sama: sesuai yang tercantum dalam ketetapan Menkes. Pengecualian hanya untuk beberapa alat khusus, yang dimasukkan dalam kategori Top Up dalam sistem klaim BPJSK. Penetapannya tentu harus menyertakan prinsip HTA sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Di lapangan, untuk optimalisasi, BPJSK juga menetapkan aturan sesuai wilayah masing-masing. Misalnya, khusus untuk alkes tertentu atau tindakan tertentu (yang berbiaya tinggi) hanya akan dilayani di RS tertentu. RS lain harus merujuk pasien ke RS yang ditentukan tersebut. Kalau RS lain tetap melayani, maka tidak akan diganti klaim-nya oleh BPJSK.

Dalam hal tertentu, bisa saja memang RS memberikan obat di luar Formularium Nasional. Untuk itu diperlukan persetujuan Komite Medik dan Direktur RS. Namun, walaupun menggunakan obat di luar Fornas sampai seberapapun, tetap saja BPJSK akan memberikan klaim yang sama, tanpa penambahan untuk obat di luar Fornas tersebut.

Selanjutnya, Menkes akan mengevaluasi secara berkala terhadap penggunaan obat-obat di luar Fornas agar dapat dilakukan perubahan. Semata hal ini untuk mengikuti perkembangan ilmu dan menghargai prinsip otonomi dari profesi dokter.

Saya menguraikan hal-hal itu untuk menunjukkan suatu perkembangan yang positif terkait sinyalemen gratifikasi bagi dokter seperti dalam pemberitaan akhir-akhir ini. Dengan model pelayanan dan regulasi demikian, maka ruang untuk secara monopoli semakin minimal. 

Sesuai prinsip Akreditasi RS, khususnya Manajemen Pengelolaan Obat, dan prinsip keterbukaan dalam prosedur pengadaan, sekarang semakin banyak RS yang menerapkan prinsip bahwa Dokter hanya menuliskan nama obat generik dalam resepnya. Pilihan obat bermerk diputuskan dalam Formularium RS yang disusun oleh Panitia Farmasi RS. Artinya, tidak lagi menjadi monopoli tunggal pemberi resep.

Lantas, apa yang diharapkan para dokter dengan sistem baru ini? Saya tidak bisa mewakili semua dokter. Kalau saya, bukan soal insentifnya, tetapi lebih ke standar pelayanannya. Ukurannya adalah standar pelayanan, bukan soal “berapa rupiah”. Bahwa saat ini instrumen “uang” yang dipakai untuk mengendalikan, namun ke depan, seharusnya Standar pelayanan yang dikedepankan.Tentu saja, prosesnya masih belum bisa diharapkan selesai sekarang. Pentahapan JKN masih akan berlanjut sampai tahun 2019. Namun, saya kira jelas bahwa instrumen regulasinya sudah menunjukkan arah yang jelas ke sana

Sedangkan untuk “kesejahteraan” dokter, saya lebih suka dalam bentuk-bentuk fasilitas pengembangan kapasitas dan kompetensi. Kemudahan dari pemerintah untuk mengakses sumber-sumber ilmiah, juga dalam berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah, itu lebih penting menurut saya.

Mangga.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun