Mohon tunggu...
Tomy Michael
Tomy Michael Mohon Tunggu... Dosen - --

Nec scire fast est omnia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pekerja Rumah Tangga Wajib Diperhatikan

21 Juli 2022   22:59 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:16 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kemudian pertemuan dengan pihak keluarga PRT akan menjadi hal yang bisa dilakukan pada hari-hari keagamaan sesuai yang dianut PRT. 

Artinya dalam hari-hari keagamaan itu PRT memiliki waktu yang luang tetapi juga terikat agar tetap kembali bekerja.

Perhatian haruslah ditanamkan kepada majikan dan keluarga didalamnya. Tidak bisa memperlakukan PRT karena memiliki sumber dana yang ebsar ataupun karena kebalikan logika bahwa PRT sendirilah yang butuh pekerjaan. Dalam relasi ini, majikan lebih membutuhkan karena apabila pekerjaan PRT dipecah-pecah sesuai kebutuhan makan akan sangat besar biaya yang dikeluarkan.

Oleh karena itu PRT harus tetap mendapat perlindungan hukum dan mendapatkan wawasan akan entitas dirinya sendiri. Apa yang menadji haknya dan apa yang emnadji kewajibannya. Selain itu, majikan juga harus paham apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. 

Dalam tulisan ini, juga berharap mengenai kelangsungan akan cuti melahirkan karena ini juga akan memberikan eksemapatan bagi PRT untuk bersama anaknya ketika majikan tidak memperbolehkan membawa anak ke tempat kerja. Anak dari PRT juga membutuhkan kasih sayang dari ibunya. 

Mudah-mudahan PRT wanita dan PRT pria akan membawa perubahan bagi masyarakat karena pekerjaan mereka adalah pekerjaan yang tidak hanya menggunakan tenaga namun rasa kemanusiaan yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun