Bersumber pada makna Pekerja Rumah Tangga (PRT) identik dengan seseorang yang mampu apa saja. Dalam konteks hukum, PRT harus mendapat bagian yang sama sesuai Pasal 28I -- Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PRT adalah subjek hukum dimana hak dan kewajibannya harus dilindungi oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL