Keberadaan Komisi Informasi sejak tahun 2014 di Sumatera Barat pernah menjadi angin segar bagi keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Namun sepanjang perjalanan Komisi Informasi di Sumatera Barat, tingkat pelayanan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat tentunya masih bisa berada di level yang jauh lebih menjanjikan, lebih benar-benar terbuka, dan lebih ramah publik.Â
Sebagai Lembaga independen, Komisi Informasi jelas memiliki kewenangan yang luar biasa besar dan "khas" dalam memfasilitasi publik terkait keterbukaan informasi. Tidak saja informasi yang bersumber dari lembaga pemerintah, namun juga informasi dari seluruh stakeholder yang terdapat di Sumatera Barat.Â
Namun faktanya masih terdapat ketidakpuasan publik terkait keterbukaan informasi tersebut. Tentunya bukan hal mudah bagi Komisi Informasi Sumatera Barat untuk menjawab keluh, kesah dan kritikan masyarakat tersebut. Setidaknya terdapat tiga faktor yang "menghambat" kinerja Komisi Informasi Sumatera Barat dalam pelayanan Keterbukaan Informasi Publik ini, yaitu :Â
Pertama, keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga yang masih "setengah" independen. Kenapa dikatakan setengah independen, tidak lain dan tidak bukan karena sistem penganggaran Komisi Informasi Sumatera Barat yang masih bergantung kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap memiliki irisan tugas terdekat dengan Komisi Informasi, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.Â
Dengan anggaran yang masih "dititipkan" kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumatera Barat, berarti sebelum menjalankan kewajibannya sebagai lembaga yang menjamin keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, Komisi Informasi terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan penganggarannya dengan Organisasi Perangkat Daerah yang mewakili pemerintahan eksekutif. Sepanjang perjalanan Komisi Informasi Sumatera Barat, hal ini sudah dibuktikan bukan persoalan mudah.Â
Keberadaan Komisi Informasi yang semestinya menjadi lembaga independen yang merdeka dari kepentingan pihak mana pun, kecuali kepentingan publik, menjadi layak untuk dipertanyakan. Kewenangan penyusunan anggaran, baik melalui APBD murni ataupun perubahan, telah terbukti menjadi tantangan tersendiri bagi eksistensi dan keberadaan independensi Komisi Informasi Sumatera Barat.Â
Dengan kondisi semacam itu, masih layakah Komisi Informasi Sumatera Barat dikatakan sebagai lembaga independen ? Atau Komisi Informasi Sumatera Barat sejatinya hanya semacam Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat ? Semoga kelak pertanyaan ini bisa dijawab secara de facto, karena secara de jure, jelas Komisi Informasi Sumatera Barat adalah lembaga independen.Â
Kedua, sebagai lembaga yang sama-sama membawa nama negara dan pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya, ternyata masih banyak unsur pemerintah eksekutif yang tidak memahami roh dari keterbukaan informasi publik.Â
Masih banyak lembaga pemerintah yang menganggap publik tidak perlu tahu apa yang mereka lakukan dengan uang pajak yang dikumpulkan itu. Sehingga mayoritas organisasi perangkat daerah cenderung baru menjawab ketika informasi publik itu diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Biasanya permintaan informasi publik ini akan datang dari lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Â
Masih sangat sedikit OPD yang menyadari bahwa menyediakan informasi publik itu adalah kewajiban pemerintah terhadap publik, terhadap rakyat. Sehingga semestinya, baik diminta atau tidak, mereka harus menyajikan daftar informasi publik itu secara teratur.Â
Walaupun juga ada OPD-OPD yang menyajikan daftar informasi publik mereka dengan sangat baik, tapi persentasenya mungkin belum terlalu menggembirakan. Lebih jauh lagi, juga masih cukup banyak OPD yang belum mengetahui mana informasi yang tergolong ke dalam informasi publik, dan mana jenis informasi yang tergolong kepada non publik atau dikecualikan.Â
Ketiga, cara pandang publik terhadap informasi publik itu sendiri belumlah optimal. Jika ditelusuri mayoritas pihak yang mengajukan permintaan informasi publik mayoritasnya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat. Cukup jarang ditemui permintaan informasi publik dari pihak perorangan. Hal ini membuktikan bahwa informasi publik belum menjadi perhatian yang terlalu diseriusi oleh publik.
Alhasil proses dalam penciptaan keterbukaan informasi publik juga tidak berjalan dengan optimal. Minimnya perhatian publik terhadap keterbukaan informasi publik akhirnya juga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban dalam menyediakan informasi publik untuk melalaikan kewajiban yang satu ini. Sehingga seperti yang sudah dijelaskan di atas, banyak kemudian informasi publik ini baru hadir setelah diminta.Â
Mengatasi tiga permasalahan yang telah diuraikan di atas, Komisi Informasi (khususnya Komisi Informasi Sumatera Barat setidaknya dapat melakukan beberapa Langkah. Tentu tidak semua langkah yang diambil akan dapat berjalan dengan mulus tanpa tantangan, namun setidaknya Komisi Informasi Sumatera Barat telah menunjukan tekad untuk masa depan Komisi Informasi yang lebih baik ke depan. Kecuali jika Komisi Informasi ini hanya akan ada untuk beberapa tahun lagi saja. Maka tidak perlu repot-repot memikirkan langkah-langkah strategis yang dibutuhkan oleh Komisi Informasi di masa yang akan datang. Berikut perbaikan yang dapat dilakukan :Â
Pertama, mereka (Komisi Informasi Sumatera Barat) harus memperjuangkan independensi penganggaran. Mustahil publik mengharapkan lembaga yang independen jika secara penganggaran tidak memiliki independensi. Permasalahan ini tentu adalah permasalahan global yang dihadapi oleh seluruh Komisi Informasi di daerah, namun berkaca dari lembaga-lembaga sejenis lainnya, independensi anggaran Komisi Informasi di daerah bukanlah sebuah kemustahilan. Walaupun tentu akan dibutuhkan perjuangan yang sangat panjang.Â
Kedua, Komisi Informasi (khususnya Komisi Informasi Sumatera Barat) harus meluangkan waktu mereka jauh lebih banyak lagi untuk "melayani" OPD-OPD yang terdapat di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memberikan penyuluhan tentang apa arti penting Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Â
Di tengah lautan SPJ yang kejar tayang, dan kepentingan beberapa kepala OPD untuk "mencari panggung" di hadapan pimpinan, pemahaman akan kewajiban Keterbukaan Informasi Publik itu rasanya tidak akan tergolong kepada pekerjaan atau kinerja "prioritas" bagi OPD.Â
Menghadapi kondisi semacam ini, sudah menjadi tugas dari Komisi Informasi untuk menjadi mentor bagi para stakeholders yang memiliki kewajiban menyediakan informasi publik. Jika Komisi Informasi tidak melakukan hal ini, maka semakin hari akan semakin banyak sidang sengketa informasi yang akan dihadapi oleh Komisi Informasi, karena mereka tidak menangani masalah di hulunya.Â
Ketiga, peran aktif Komisi Informasi dalam "menyadarkan" arti penting informasi publik ini tidak boleh tertinggal atau dikesampingkan. Publik yang apatis terhadap informasi publik akan menjadikan keberadaan Komisi Informasi mengalami degradasi dan delegitimasi. Memang mencerdaskan publik akan keterbukaan informasi publik akan membuat beberapa pihak akan "kebakaran jenggot" karena akan disibukan dengan kewajiban mereka yang selama ini dianggap sunnah.Â
Namun bukankah itu adalah sebuah pertanda kemajuan ? Kemajuan peradaban, kemajuan ilmu pengetahuan, kemajuan dalam kepedulian pengawasan, dan kemajuan peranan civil society, yang akhirnya nanti akan membawa kemajuan dan standar baru dalam penyelenggaraan pemerintahan !Â
Memang tidak mudah membawa perubahan, sekalipun perubahan itu ke arah yang lebih baik. Akan ada kondisi dan pihak-pihak yang akan terganggu eksistensinya karena kadung berada dalam zona nyaman jauh dari hutang kepada publik. Tapi bukankah tidak ada yang abadi di dunia ini kecuali perubahan itu sendiri ? Sanggup Komisi Informasi Sumatera Barat !?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI