Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak UMKM Cuma Setengah Persen, Supaya UMKM Bisa Berkembang

8 Juli 2018   14:09 Diperbarui: 8 Juli 2018   14:24 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulai 1 Juli 2018 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan keren buat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan keren ini, merupakan upaya mendorong agar UMKM bisa berkembang menjadi usaha dengan skala besar. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko
Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9
(Dismed FMB'9) dengan tema "Tarif Khusus PPH UMKM" di Ruang Serba Guna
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta menyampaikan bahwa  UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60.34 persen.

"Presiden Joko Widodo mengatakan UMKM harus naik kelas. Tidak boleh hanya bertahan di suaha kecil saja. Levelnya harus naik seperti di sejumlah negara tetangga," ungkap Iskandar. 

Iskandar juga mengatakan, UMKM ini juga memiliki peranan yang terhitung sangat besar. Jumlahnya mencapai 99.9 persen sehingga kalau dibulatkan bisa menjadi 100 persen. Dan penyerapan tenaga kerjanya mencapai 97 persen.

Sayangnya, jumlah tersebut selama beberapa periode tidak berubah atau perkembangannya tidak naik.  Nah, upaya pondasi ekonomi Indonesia tetap kuat, jangan
hanya bertahan di usaha kecil saja. "Seperti yang bapak Presiden katakan, UMKM harus
naik kelas," jelas Iskandar.

Agar berkembang nantinya, caranga adalah dengan mengembangkan UMKM. Bukan sekadar menurunkan PPh final. Tapi lebih dari itu. Yang kecil-kecil harus bisa
berkembang dengan cepat.


Penurunan PPh UMKM bukan hanya untuk satu fasilitas, tapi beragam. Tapi apasesungguhnya apa permasalahan di UMKM? Berdasarkan hasil riset world bank, ada empat, pertama tidak punya akses pembiayaan. Kedua, tidak punya akses dan peluang usaha. Ketiga, kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM. Dan yang terakhir adalah birokrasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Yuana Setyowati, mengatakan kebijakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 % ini sejalan dengan program prioritas di Kementerian Koperasi UKM. Program tersebut Di antaranya,peningkatan daya saing dan produktivitas UMKM, penguatan kelembagaan, dan peluasan pasar. saat ini ada kelemahan UMKM terhadap akses modal, ada persoalan SDM, dan teknologi. Karena itu, harus dilakukan langkah untuk mengatasi kendala tersebut," katanya.

Di Indonesia, lanjut Yuana,  ada sebanyak 62.928 pelaku usaha UMKM. Persoalannya, jumlah yang besar itu ternyata kelasnya jauh di bawah UMKM di negara lain.

"Dari jumlah itu, hanya ada sekitar 20 persen yang bankable. Lantaran itulah, akses modal menjadi bagian dari perjuangan dari pemerintah. Arena masih ada 80 persen yang belum bankable," katanya.

Untuk mengatasi persoalan hulu UMKM, Yuana mengatakan, diupayakan peningkatan kualitas, pengembangan disain, dan juga peningkatan kepuasan pelanggan di bidang pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun