Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Menunggu Langkah Polda Bali atas Pengaduan Nomor 60/II/2021/Ditreskrimum

5 November 2021   12:08 Diperbarui: 5 November 2021   12:19 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA. didampingi rekan Adv. Arya, SH (Dokpri)

Denpasar (DA) - Advokat itu adalah Profesi Mulia, Bebas, Mandiri tidak di Intervensi oleh siapapun dan dalam menjalankan profesi sebagai advokat harus mencerminkan sikap akademis bukan malah menyebarkan berita HOAX juga FITNAH serta menyerang kehormatan Seorang Advokat dengan berita yang sangat terang juga nyata dalam judul serta isi berita di Media Online yang akan banyak masyarakat membaca juga mengetahui sehingga merugikan serta merongrong kewibawaan Advokat dimata umum.

Advokat Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA sebagai seorang pengacara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pasal 310 dan 311 KUHPidana terhadap dua orang pengacara inisal EMS dan INN di Polda Bali.

Kedua advokat tersebut dilaporkan dua pasal pidana sekaligus karena dalam judul Media Online KATABALI.com tgl 6 November 2020  dan PARADISO.co.id tanggal 7 November 2020 dengan judul dan isi telah " Menuduh dirinya dan Memfitnah dirinya " dan sangat disayangkan Wartawan yang harusnya dipanggil sebagai Saksi Mahkota atas pemberitaan dari tahun 2020 untuk didengar keterangannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Bali dan itu sangat melecehkan institusi

Advokat Togar Situmorang sangat berharap penyidik Polda Bali harus berani memanggil wartawan Media  Online tersebut agar perbuatan "Menuduh juga Fitnah" terkait Judul dan Isi dalam berita tulisan tersebut bisa makin jelas.  

Menurut UUD 45 di Pasal 27 ayat (1) Menegaskan semua warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum (equality before the law) inilah norma yang melindungi Hak Asasi Warga Negara. Kesamaan dihadapan Hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan Adil oleh Aparat penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Polda Bali.

Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa " Semua orang sama di Mata Hukum dan Berhak atas Perlindungan Hukum yang sama tanpa Diskriminasi Apapun.

Dalam Hal ini Penyidik Polda Bali harus menjaga kepercayaan masyarakat atas laporan pidana tersebut dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama ( proses hukum ) tanpa memandang ras, gender, etnis, agama, tanpa Hak Istimewa, Diskriminasi sehingga wajib menjunjung hukum tanpa ada pengecualian.


Advokat Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA mengingatkan terkait tuduhan tanpa bukti seperti terkandung dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ini sangat berat dampak bagi orang yang dituduh tersebut sebab Tuduhan Tidak Berdasar itu adalah FITNAH dan dalam Agama FITNAH itu Lebih KEJAM daripada  PEMBUNUHAN.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung sangat menunggu keberanian Penyidik Polda Bali untuk segera meningkatkan status orang yang telah Merusak Kehormatan Seseorang apalagi Orang tersebut Advokat dengan jalan Merusak Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Jalan Menuduh Dia Melakukan Sesuatu Perbuatan dengan Maksud Nyata Akan Tersiarnya Tuduhan Tuduhan itu dihukum karena Menista serta Lanjut juga FITNAH (lester) tanpa Alat Bukti (bukan FAKTA yang sesungguhnya)  terhadap Nama baik dirinya juga Profesi Advokat dari Organisasi Advokat PERADI Slipi yang selalu Menjunjung Tinggi Officium Nobile dimana ini telah membuat Menderita  akibat perbuatan kedua Oknum Pengacara EMS dan INN tersebut berharap agar tidak terkatung terlalu lama termasuk juga pihak Saksi Wartawan harus bisa diperiksa di Polda Bali.  

Pengacara EMS dan INN telah didengar keterangan dihadapan penyidik Polda Bali dan selanjutnya akan memeriksa Saksi Ahli serta akan Melakukan Gelar Perkara untuk Mendapatkan Kepastian Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun