Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Togar Situmorang Menunggu Langkah Polda Bali atas Pengaduan Nomor 60/II/2021/Ditreskrimum

5 November 2021   12:08 Diperbarui: 5 November 2021   12:19 610 1
Denpasar (DA) - Advokat itu adalah Profesi Mulia, Bebas, Mandiri tidak di Intervensi oleh siapapun dan dalam menjalankan profesi sebagai advokat harus mencerminkan sikap akademis bukan malah menyebarkan berita HOAX juga FITNAH serta menyerang kehormatan Seorang Advokat dengan berita yang sangat terang juga nyata dalam judul serta isi berita di Media Online yang akan banyak masyarakat membaca juga mengetahui sehingga merugikan serta merongrong kewibawaan Advokat dimata umum.

Advokat Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA sebagai seorang pengacara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pasal 310 dan 311 KUHPidana terhadap dua orang pengacara inisal EMS dan INN di Polda Bali.

Kedua advokat tersebut dilaporkan dua pasal pidana sekaligus karena dalam judul Media Online KATABALI.com tgl 6 November 2020  dan PARADISO.co.id tanggal 7 November 2020 dengan judul dan isi telah " Menuduh dirinya dan Memfitnah dirinya " dan sangat disayangkan Wartawan yang harusnya dipanggil sebagai Saksi Mahkota atas pemberitaan dari tahun 2020 untuk didengar keterangannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Bali dan itu sangat melecehkan institusi

Advokat Togar Situmorang sangat berharap penyidik Polda Bali harus berani memanggil wartawan Media  Online tersebut agar perbuatan "Menuduh juga Fitnah" terkait Judul dan Isi dalam berita tulisan tersebut bisa makin jelas.  

Menurut UUD 45 di Pasal 27 ayat (1) Menegaskan semua warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum (equality before the law) inilah norma yang melindungi Hak Asasi Warga Negara. Kesamaan dihadapan Hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan Adil oleh Aparat penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Polda Bali.

Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa " Semua orang sama di Mata Hukum dan Berhak atas Perlindungan Hukum yang sama tanpa Diskriminasi Apapun.

Dalam Hal ini Penyidik Polda Bali harus menjaga kepercayaan masyarakat atas laporan pidana tersebut dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama ( proses hukum ) tanpa memandang ras, gender, etnis, agama, tanpa Hak Istimewa, Diskriminasi sehingga wajib menjunjung hukum tanpa ada pengecualian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun