Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melanggar Aturan? Denda 9 Ribu Dollar

3 Februari 2024   20:07 Diperbarui: 3 Februari 2024   20:12 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi 
Dokumentasi pribadi 

Menangkap Abalone Secara Diam Diam

Saking mahal nya abalone,maka ada orang yang tergoda secara diam diam menangkap Abalone

Tetapi ternyata tertangkap basah. Maka saat dihadapkan ke Pengadilan, Hakim menjadikan hukuman denda 9 Ribu Dollar atau setara dengan 90 juta rupiah.

Untuk jelasnya ijinkanlah saya kutip sebait dari Sumber berita:

Illegal fishing costs Midwest man more than $9,000
Media release  A 38-year-old Geraldton man, who did not appear in court, has been found guilty of taking abalone from a closed area and fishing for sea urchin out of season, and ordered to pay more than $9000 in total fines and costs.

https://www.wa.gov.au/government

Di Australia, aturan dijalankan dengan tegas dan tidak pandang siapa yang melanggar

Seperti yang sudah pernah saya tuliskan,Kepala Polisi setingkat Kapolda,ditilang karena melanggar rambu rambu lalu lintas

Tidak ada denda damai dan tidak ada istilah " Telah diselesaikan secara kekeluargaan ' Karena itu orang takut melanggar aturan.

Bukan karena mereka lebih baik dibandingkan dengan kita, tapi karena memahami, melanggar aturan akan dihukum.tanpa pandang siapapun 

Terima kasih sudah berkenan membaca artikel ini 

Tjiptadinata Effendi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun