Dilarang Masuk Ruang Publik
Keharusan untuk menunjukan Certificate Covid-19 Digital minimal 2 kali sesungguhnya sudah berlaku sejak minggu lalu, tapi hanya pada beberapa ruang publik tertentu. Setiap pengunjung selain dari  melakukan QR Scanning juga harus mampu menunjukan ID Card dan Certificate Covid 19 Digital melalui ponselnya.Â
Mulai tanggal 31 Januari 2022 akan diberlakukan secara lebih ketat yakni siapapun yang tidak dapat menunjukan bukti Vaccination Certificate digital minimal 2 kali, tidak diizinkan lagi masuk kehampir semua ruang publik. Berarti akan memasuki "madesu" (Masa Depan Suram).
Antara lain :
- restoran, cafe, kedai kopi dan makanan cepat saji
- rumah sakitÂ
- bioskop-museum-tempat hiburan lainnya
- gymnastic
- pijat
- dan lain lainnya
Ada Yang Mencoba Mengakali Certificate Covid-19 DigitalÂ
Seorang pria mencoba mengakali petugas saat akan memasukki gerbang Crown Casino dengan cara menggunakan  Certificate Covid 19 Digital milik orang lain. Mudah kan? Cuma minta teman forwardkan ke ponsel dan selesai. Tetapi ternyata sekuriti tidak semudah itu dikelabui.Â
Disamping wajib memperlihatkan  Certificate Covid 19 Digital, juga harus menunjukan I.D Card yang di Australia merupakan KTP penduduk disini. Akibatnya pria ini harus berurusan dengan polisi dan pengadilan karena dakwaan telah melakukan pemalsuan yang dapat membahayakan orang lain.
Untuk jelasnya, izinkanlah saya mengutip sebaris pernyataan dari sumber berita:
Further inquiries were conducted and it will be alleged the man had provided a false name to both security and police, and that the driver’s licence and vaccination certificate belonged to another person. Yesterday, Saturday 15 January 2022, the man was located at a residence in Balcatta. He has been charged with:
 - Failed to Comply with a Direction;
 - Give False Personal Details to Police; and
 - Induce Person to Abstain from a Lawful Act by Fraud.
sumber : https://www.police.wa.gov.au/Media-Centre/Media-Releases
Hal ini menunjukan bahwa di Australia aturan adalah untuk ditaati dan bila mencoba mengakali akan berhadapan dengan pengadilan
Tjiptadinata Effendi