Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Demi Kelestarian Alam, Urusan Mancing Ditangani Pemerintah

20 Desember 2021   09:31 Diperbarui: 20 Desember 2021   09:36 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Prinsip "Tenggelamnya Kapal Karena Mengabaikan Kebocoran Kecil"

Sudah banyak kisah menyedihkan,betapa sebuah kapal yang besar dan tangguh akhirnya tenggelam,lantaran mengabaikan kebocoran yang awalnya kecil. Saat kebocoran sudah membesar, baru buru buru mau ditambali ternyata sudah terlambat. 

Begitu juga rusaknya lingkungan, karena membiarkan hal hal yang dianggap sepele,seperti menggunakan alat peledak untuk menangkap ikan ,sehingga tidak hanya mematikan ikan besar, tapi juga memusnakan jutaan bibit ikan serta menghancurkan terumbu karang. 

Padahal pertumbuhan terumbu karang hanya 15 milimeter dalam setahun.  Menerbitkan undang undang yang tidak disertai tindakan nyata bagi para pelanggar tidak mampu mengatasi kerusakan lingkungan,apalagi sekedar menghimbau.

Dokpri
Dokpri

Mungkin Dalam Hal Ini Kita Dapat Belajar Dari Australia

Belajar dari negara lain untuk hal hal yang dapat membangun negeri sendiri tentu tidak  ada salahnya, Salah satunya adalah mengenai cara penerapkan  sanksi bagi orang yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Yang berlaku tanpa tebang pilih. 

Sebagai contoh, Kepala Polisi setingkat Kapolda di negeri kita yakni Mr,Dawson pernah pulang malam dan mengemudikan kendaraan didaerah permukiman dengan kecepatan 59 km perjam .Padahal aturannya jelas, maksimum kecepatan di daerah pemukiman adalah maksimum 50 km /jam. 

Akibatnya kendaraan yang dikemudikan Mr.Dawson tertangkap Speech Camera dan diwajibkan bayar denda 100 dollar atau senilai 1 juta rupiah. Mr.Dawson langsung melunasi dan minta maaf secara terbuka melalu siaran televisi.

Dokpri
Dokpri

Izin Mancing Ditangani Pemerintah

Kalau di negeri kita setiap  orang hanya dengan modal alat pancing boleh memancing dimana saja, di Australia sebaliknya aturan sangat rumit. Pertama harus memiliki izin atau Fishing Lisence yang harus diperpanjang setiap tahun.

 Untuk menangkap Abalone ada lagi izinn khusus .Dengan syarat tidak dibenarkan mengambil Abalone lebih dari 15 ekor. Bila kedapatan ikut menangkap abalone tanpa izin maka denda ditempat 200 dolar. Mengambil Abalone yang tidak sesuai ukuran atau lebih banyak daripada batas maksimum juga akan didenda.

Dalam urusan memancing ada daftar nama ikan yang boleh dipancing serta batas maksimalnya. Mengambil ikan yang tidak sesuai aturan akan didenda Dan semuanya ini bukan sekedar menakuti nakuti,tapi sungguh diterapkan.  Saya sudah sering didatangi petugas dan ditanyakan izin,serta alat ukur,syukur selalu ada dalam tas saya.

Menangkap kepiting betina adalah perbuatan terlarang.  Pokoknya bila dibandingkan dengan kebebasan memancing di tanah air kita,sungguh Australia bukanlah tempat yang nyaman dan aman untuk memancing,karena setiap kesalahan akan didenda 200 dolar. Apalagi bila menangkap Abalone tanpa mengantongi izin

Dapat Surat dari Pemerintah

Kemarin saya dapat surat dari pemerintah,yang mengingatkan bahwa izin menangkap Abalone saya akan berakhir bulan ini.Bila saya masih mau ikut menangkap Abalone,maka harus memperpanjang izin. Sebagai Pemegang Kartu Senior saya hanya wajib membayar 50 persen.  Inilah sekilas gambaran,bagaimana Australia mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dalam rangka mempertahankan kelestarian alam di bawah laut 

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun