Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Denda 10 Juta Rupiah

7 November 2021   17:33 Diperbarui: 7 November 2021   17:40 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila Gunakan HP Selagi Menyetir 

Dalam waktu singkat berita tentang Sopir menggunakan HP selagi mengemudi yang menyebabkan 2 orang tewas akibat kecelakaan tunggal sudah menjadi viral dimana mana. Apalagi berita tersebut adalah berita resmi dari Pihak Kepolisian. 

Mari kita simak tentang hukuman bagi Pengemudi yang menggunakan Ponsel sambil mengemudi di Australia. Denda 1000 dolar atau setara 10 juta rupiah dan ada "4 demerit point".

Untuk yang belum tahu tentang demerit point perlu dijelaskan secara singkat, yakni setiap orang yang sudah lulus test driving mendapatkan Driver Lisence dengan  12 point. 

Setiap kali terjadi pelanggaran rambu rambu lalu lintas maka akan ada demerit point. Tegasnya point yang 12 dikurangi.

Dalam hal menggunakan Ponsel sambil menggemudi, selain didenda pointnya akan dikurangi 4  sehingga tersisa 8 point. Bila masih melakukan kesalahan, maka point akan dipotong terus. 

Bila Hanya Melihat Ponsel Saja

Bila tiba di traffic light dan bertepatan lampu merah, maka cukup banyak pengemudi beranggapan bahwa boleh melihat ke Ponsel siapa tahu ada pesan masuk dan sebagainya. Padahal ini juga dinyatakan terlarang. Denda 400 dollar dan demerit point 3, walaupun "cuma" melihat dan tidak menggunakannya. Bagaimana bisa ketahuan? Jangan lupa dihampir setiap traffic light ada camera pengintai. 

Bila Point Habis Terpotong

Bila terjadi pelanggaran rambu lalu lintas beberapa kali, sehingga 12 point tidak tersisa alias NIHIL. Maka sejak saat itu Driver Lisence dinyatakan Withdraw atau batal! Dan berarti tidak boleh mengemudikan kendaraan lagi. Kalau masih mau mengemudikan kendaraan, harus ikut ujian lagi dari awal. (Sumber: https://www.drive.com.au/)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun