Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tutup Semua Celah yang Dapat Menyeret Kita ke Dalam Ranah Hukum

15 September 2021   21:08 Diperbarui: 16 September 2021   05:14 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: thinkstockphotos /kompas.com

Bersyukur kepada Tuhan,setelah melalui penderitaan lahir batin selama lebih dari dua tahun,akhirnya terbit Surat Keputusan Mahkamah Agung RI yang ditanda tangani oleh bapak Abdulrachman Shaleh  SH. 

bahwa saya dinyatakan sebagai Pemilik merk yang sah. Berarti saya bebas murni.  

Dengan berurai air mata,saya dan isteri memanjatkan rasa syukur kepada Tuhan. Tulisan ini sama sekali tidak berperan sebagai" Playing Vitcim." untuk menarik simpati  melainkan  hanya semata mata mengingatkan bagi semua orang yang membaca tulisan ini,agar mawas diri  Menempatkannya masalah hukum  sebagai prioritas utama ,agar jangan sampai mengalami seperti yang pernah saya alami.

Untuk jelasnya ,saya kutib sebagian dari Surat Keputusan Mahkamah Agung RI :

MAHKAMAH AGUNG  Perdata Khusus  Merek

  • Putus : 09-02-2004---Upload : 23-08-2007
  • Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 040K/N/HAKI/2003

PUTUSAN Nomor 040 K/N/Hakl/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (merek) antara :YAYASAN WASKITA REIKI, diwakili oleh Pendiri danKetua TJIPTADINATA EFFENDI, berkedudukan di Jalan Duri Kencana Raya No.15 Duri Kepa, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Prof.DR. H.B TEDJOPURNOMO, SH. MH. MPA. MA. MS. PhD., dan DR. ARIES BACHTIAR, SH.

Kekayaan Intelektual, padahal pendaftaran itu seharusnya memakai nama Penggugat dan bukan nama Tergugat: sebagaimana yang telah dikemukakan di atas bahwa sekalipun Penggugat tidak lagi menggunakan logo/simbol lama". tetapi logo/simbolitu tetap" merupakan hak kekayaan intelektual milik Penggugat, danlogo/simbol itu juga tidak boleh dibajak serta digunakan dengan  secara melawan hukum oleh Tergugat, tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku pemilik simbol yang sah: Bahwa dalam penataan dan penyempurnaan

Kekayaan Intelektual di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, juga masih tercatat sebagai muridnya pihak Pemohon Kasasi yang dipercaya untuk memegang jabatan koordinator wilayah Surabaya, sehingga dengan demikian secara transparan jelas dapat dibuktikan, bahwa pihak Termohon Kasasi telah mempunyal niat dan kesengajaan untuk melakukan penyerobotan dalam hal pendaftaran merek yang didasarkan pada etikatnya yang tidak baik" dan selanjutnya 

Semoga tulisan ini ada manfaatnya,setidaknya sebagai masukan yang berguna 

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun