Bersyukur kepada Tuhan,setelah melalui penderitaan lahir batin selama lebih dari dua tahun,akhirnya terbit Surat Keputusan Mahkamah Agung RI yang ditanda tangani oleh bapak Abdulrachman Shaleh  SH.Â
bahwa saya dinyatakan sebagai Pemilik merk yang sah. Berarti saya bebas murni. Â
Dengan berurai air mata,saya dan isteri memanjatkan rasa syukur kepada Tuhan. Tulisan ini sama sekali tidak berperan sebagai" Playing Vitcim." untuk menarik simpati  melainkan  hanya semata mata mengingatkan bagi semua orang yang membaca tulisan ini,agar mawas diri  Menempatkannya masalah hukum  sebagai prioritas utama ,agar jangan sampai mengalami seperti yang pernah saya alami.
Untuk jelasnya ,saya kutib sebagian dari Surat Keputusan Mahkamah Agung RI :
MAHKAMAH AGUNG  Perdata Khusus  Merek
- Putus :Â 09-02-2004---Upload :Â 23-08-2007
- Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 040K/N/HAKI/2003
PUTUSAN Nomor 040 K/N/Hakl/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (merek) antara :YAYASAN WASKITA REIKI, diwakili oleh Pendiri danKetua TJIPTADINATA EFFENDI, berkedudukan di Jalan Duri Kencana Raya No.15 Duri Kepa, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Prof.DR. H.B TEDJOPURNOMO, SH. MH. MPA. MA. MS. PhD., dan DR. ARIES BACHTIAR, SH.
Kekayaan Intelektual, padahal pendaftaran itu seharusnya memakai nama Penggugat dan bukan nama Tergugat: sebagaimana yang telah dikemukakan di atas bahwa sekalipun Penggugat tidak lagi menggunakan logo/simbol lama". tetapi logo/simbolitu tetap" merupakan hak kekayaan intelektual milik Penggugat, danlogo/simbol itu juga tidak boleh dibajak serta digunakan dengan  secara melawan hukum oleh Tergugat, tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku pemilik simbol yang sah: Bahwa dalam penataan dan penyempurnaan
Kekayaan Intelektual di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, juga masih tercatat sebagai muridnya pihak Pemohon Kasasi yang dipercaya untuk memegang jabatan koordinator wilayah Surabaya, sehingga dengan demikian secara transparan jelas dapat dibuktikan, bahwa pihak Termohon Kasasi telah mempunyal niat dan kesengajaan untuk melakukan penyerobotan dalam hal pendaftaran merek yang didasarkan pada etikatnya yang tidak baik" dan selanjutnyaÂ
Semoga tulisan ini ada manfaatnya,setidaknya sebagai masukan yang bergunaÂ
Tjiptadinata Effendi