Bila selama kendaraan berada dalam tanggung jawab kita sebagai pihak Penyewa dan apapun alasannya, kendaraan yang kita sewa tergores atau penyok,maka biaya perbaikannya,akan langsung didebet dari Kartu Kredit ,tanpa perlu minta persetujuan kita. Karena begitulah aturan bakunya dan kita sudah menanda tangani sewaktu serah terima kendaraan. Jadi bila penanganan  pelanggaran rambu lalu lintas akan diberlakukan aturan baru,maka kalau mau tetap bertahan ,maka Pihak Pemilik Rental.,suka atau tidak suka,harus meniru gaya Australia,sebelum menyerahkan kendaraan kepada pihak Penyewa.
ket. : seluruh konten artikel ditulis berdasarkan pengalaman pribadi ,bahwa tanpa SIM yang masih berlaku,maka mustahil kita akan dapat menyewa kendaraan disini  Dan Pemilik Rental harus menyediakan kendaraan dalam kondisi full tank dan ke empat ban ,serta ban serap layak pakai dan semua kelengkapan kendaraan dalam kondis "working" Menyewakan kendaraan yang sudah tidak layak pakai,merupakan tindakan ilegal disini.
Untuk perjelasan lebih lengkap silakan dibaca :https://www.avis.com.au/content/dam/avis/oc/au/common/files/AvisAU-StdTsCs_F132CORP_TCs_0711_LR.pdf
Tjiptadinata Effendi