Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aba Tersangka UU ITE Mangkir Panggilan Penyidik Poldasu

18 Februari 2021   22:37 Diperbarui: 18 Februari 2021   22:45 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Reportase Medan : TA alias Aba yang dilaporkan UU ITE oleh seorang wanita berinisial C alias LY  warga Singapura, hari ini (18/02) tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Sumatera Utara.

Aba seharusnya diperiksa di Poldasu hari ini Kamis, 18 Februari 2021 sesuai jadwal Surat Panggilan No.S.Pgl/96/II/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Februari 2021.

Pantauan awak media di Polda mendapatkan informasi yang masih simpang siur bahwa, Aba mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.

merujuk kepada Surat Panggilan pemeriksaan penyidik, pemeriksaan dijadwalkan tgl 18 Februari 2021, sedangkan tanggal dikeluarkannya Surat Panggilan adalah tertanggal 15 Februari 2021. Jika benar informasi bahwa Aba mengajukan surat permohonan tunda pemeriksaan, berarti proses administrasi Polda Sumut sampai dikabulkannya permohonan tunda sangat cepat, dalam 2 hari sudah dikabulkan. Ini menunjukkan kinerja Polda Sumut sudah sangat baik dan profesional.

Namun jika ketidakhadiran Aba adalah ketidak patuhan proses hukum, maka Aba akan semakin sulit posisinya menghadapi jerat hukum yang sedang mengikatnya saat ini.

Terkait mangkirnya TA alias Aba, Kuasa Hukum C,  Ranto Sibarani, S.H., mengatakan kepada wartawan yang mengkorfirmasi, sebaiknya dikonfirmasikan ke Penyidik Poldasu.

"Jika benar TA mangkir dari panggilan Penyidik, artinya yang bersangkutan merasa kebal hukum dan sebaiknya dipanggil untuk kedua kalinya, sebagai Tersangka. Jika mangkir juga, kewenangan Penyidik untuk menjemput paksa yang bersangkutan." demikian Ranto berkomentar ringkas.

Sebelumnya, TH alias Aba dilaporkan oleh wanita warga Singapura bernama C alias LY atas pasal UU ITE fitnah dan pencemaran nama baik dengan cara mengunggah foto C berserta anak-anaknya dan suaminya serta berkomentar bahwa C mengajaknya tidur di hotel.

Kasus selengkapnya baca di tautan berikut ini : Pengusaha Furnitur di Medan Tersangka UU ITE

Sampai berita ini diturunkan, awak media yang meliput berita ini belum melakukan konfirmasi investigasi kepada Polda Sumut. (TjK)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun