Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aba Tersangka UU ITE Mangkir Panggilan Penyidik Poldasu

18 Februari 2021   22:37 Diperbarui: 18 Februari 2021   22:45 243 1
Reportase Medan : TA alias Aba yang dilaporkan UU ITE oleh seorang wanita berinisial C alias LY  warga Singapura, hari ini (18/02) tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Sumatera Utara.

Aba seharusnya diperiksa di Poldasu hari ini Kamis, 18 Februari 2021 sesuai jadwal Surat Panggilan No.S.Pgl/96/II/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Februari 2021.

Pantauan awak media di Polda mendapatkan informasi yang masih simpang siur bahwa, Aba mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.

merujuk kepada Surat Panggilan pemeriksaan penyidik, pemeriksaan dijadwalkan tgl 18 Februari 2021, sedangkan tanggal dikeluarkannya Surat Panggilan adalah tertanggal 15 Februari 2021. Jika benar informasi bahwa Aba mengajukan surat permohonan tunda pemeriksaan, berarti proses administrasi Polda Sumut sampai dikabulkannya permohonan tunda sangat cepat, dalam 2 hari sudah dikabulkan. Ini menunjukkan kinerja Polda Sumut sudah sangat baik dan profesional.

Namun jika ketidakhadiran Aba adalah ketidak patuhan proses hukum, maka Aba akan semakin sulit posisinya menghadapi jerat hukum yang sedang mengikatnya saat ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun