Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengusaha Furnitur di Medan Tersangka UU ITE

17 Februari 2021   17:36 Diperbarui: 17 Februari 2021   20:03 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Reportase Medan : TA alias Aba (48 tahun), Pengusaha Furnitur berdomisili di jalan Pukat Banting IV yang cukup terkenal di Kota Medan dilaporkan ke Polisi pasal fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seorang wanita warga Singapura bernama inisial C alias LY. 

Aba diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik C alias LY dengan cara mengunggah foto-foto C bersama anak-anaknya dan suaminya di akun Facebook milik Aba, serta membuat  pernyataan telah diajak tidur oleh C dihotel, dan menyatakan seolah-olah memiliki rekaman video atas kejadian tersebut.

Aba dilaporkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi : "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." 

Selanjutnya Pasal 45 ayat (3) berbunyi : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Saat ini ABA telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah mendapat panggilan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2021.

"Dalam status FB tersebut oknum TA alias ABA menyatakan telah diajak tidur dihotel oleh klien saya C alias LY dan kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan yang bersangkutan memiliki video dalam hotel tersebut. Karena itu, kami meminta Poldasu bertindak tegas karena kami khawatir terlapor bisa merugikan klien kami," kata Ranto Sibarani S.H., kuasa hukum C, seperti yang dilansir Medan Pos Online.

"Perbuatan itu sudah kami laporkan ke Poldasu dengan no: STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT I tanggal 25 Januari 2021, diduga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (3)," jelasnya. 

Dirreskrimsus Poldasu Kombes John CE Nababan melalui Kasubdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Bambang Rubianto, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau TA alias Aba, warga Jalan Pukat Banting IV Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan (TA alias Aba) sudah status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook,” kata AKBP Bambang.

Tersangka TA, sebut Bambang Rubianto SH.MH, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (18/2). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun