Bagi PT.BDK Medan Mall; mungkin merasa kebal hukum dan bisa mempermainkan peraturan serta menganggap Wakil Rakyat di DPRD Kota Medan itu bodoh dan bisa diatur; seperti yang sempat membuat kesal Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP dalam RDP di Komisi D, Senin 15 Januari 2018 lalu.
Paul Mei Anton Simanjuntak Semprot Pengusaha Medan Mall Dan Pemko Medan
https://m.youtube.com/watch?v=at1NEGeTjgM
Pasalnya PT.BDK Medan Mall benar-benar tidak menghormati dan sepele terhadap rekomendasi Komisi D DDRD Medan yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 15 Januari 2018.
Berita Koran Harian Analisa dan Analisa Daily Online.
Tidak akui kesepakatan
Sementara Humas PT BDK Irfan Sahari SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengakui kesepakatan yang dibuat DPRD Medan kecuali diperintahkan oleh Pemko Medan untuk melaksanakan rekomendasi hasil pertemuan.
Bahwa di akhir RDP, Ketua Komisi D atas kesepatakan seluruh Anggota Dewan yang hadir; instansi Pemko Medan terdiri dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Perhubungan, Kecamatan Medan Kota, Satpol PP Medan; PT.BDK Medan Mall dan Warga Jl. Pusat Pasar Medan; diputuskan, untuk sementara pengutipan Parkir di Jl. Pusat Pasar Medan diberlakukan tarif Rp.5.000,- kenderaan roda empat dan Rp.3.000,- kenderaan roda dua kepada warga per hari, di Jl. Pusat Pasar.
Komisi D DPRD Medan Sepakat Rekomen Cabut Ijin Pajak Parkir Progresif Pusat Pasar
https://m.youtube.com/watch?v=_iU8_b84v5o
Hal ini bukan asal diputuskan.
Setelah mendengar semua masukan pendapat dari warga Jl. Pusat Pasar, PT.BDK Medan Mall sebagai Pengelola Parkir dan instansi terkait Pemko Medan; ternyata Pengutipan Pajak Parkir Progresif oleh PT.BDK Medan Mall memang menyalahi ijin yang diberikan selama ini dan ijin yang diberikanpun, sudah jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2018 lalu serta belum diberikan perpanjangan ijin.
Terbuka Jelas Ijin Pengelolaan Pajak Parkir Progresif Hanya Di Medan Mall
https://m.youtube.com/watch?v=g-EdyGef3-w
Ijin pengelolaan dan pengutipan Pajak Parkir Progresif oleh PT.BDK Medan Mall terhadap Pasar Tradisional Pusat Pasar dan Jl. Pusat Pasar Medan sejak tahun 2015 sampai berita ini diterbitkan, benar-benar melanggar :
UU Republik Indonesia No.38 tahun 2004 tentang Jalan; dan dapat dikenakan sanksi Pidana.
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62, diatur bahwa,
(1). Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir; pasal 3, menyebutkan :
(1) Objek parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderan bermotor.
Ini hanya terjadi di Kota Medan; jalan milik negara, fasilitas umum, dibangun dan dirawat memakai uang pajak rakyat; beralih fungsi menjadi jalan milik Pengusaha Medan Mall PT. Brahma Debang Kencana karena diberikan haknya oleh Pemerintahan Kota Medan.
Lebih parah lagi, PT.BDK Medan Mall mengutip uang pungutan liar kepada orang yang meninggal disemayamkan di rumah kediamannya. Hal ini diungkapkan oleh Henry Hutahuruk.
Saat itu adiknya meninggal dan disemayamkan di rumah mereka Jl. Pusat Pasar. Di halaman rumah dipasang tenda untuk upacara kebaktian, upacara adat dan penerimaan tamu.
PT.BDK Medan Mall mengutip uang Rp.800.000,- kepada Keluarga Henry Hutahuruk yang sedang berduka.
Hal ini membuat berang Godfried Effendi Lubis, dari Fraksi Gerindra.
Warga Yang Meninggal Dikutip 800.000 Oleh PT.BDK Medan Mall
https://m.youtube.com/watch?v=3WOBijrj0R4
Ahmad Arief, Anggota Dewan dari Fraksi PAN, dalam RDP di Komisi D DPRD Medan, Senin 15 Januari 2018, mengatakan tindakan PT.BDK Medan Mall adalah tindakan Premanisme.
Pungli PT.BDK Medan Mall, Tindakan Premanisme
https://m.youtube.com/watch?v=QDQ66kq1RLY
Landen Marbun SH, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Hanura mengatakan PT.BDK Medan Mall melakukan Pungutan Liar atas Pajak Parkir Progresif Jl. Pusat Pasar.Â
Landen juga menegur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan yang diwakili kehadirannya oleh Sekretaris Yusdalina; telah memberikan kewenangan diluar batas kepada PT.BDK Medan Mall.Â
Landen Marbun SH : PT.BDK Medan Mall Melakukan Pungli
https://m.youtube.com/watch?v=mbllK5knIfE
Semua tindakan PT.BDK Medan Mall tersebut, terjadi berlarut-larut selama tahunan.
Hal ini disebabkan Pemko Medan membiarkan itu terjadi.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi dari Fraksi PKS; mengkritisi Pemko Medan yang melakukan pembiaran terhadap Pengusaha (Medan Mall) yang menzalimi Pedagang Pusat Pasar dan masyarakat.
Pembiaran Pemko Medan Terhadap Pengusaha Yang Menzolimi Masyarakat
https://m.youtube.com/watch?v=O2HL8ydJqiY
Apakah DPRD Kota Medan akan diam saja tanpa bisa berbuat apa-apa, "bodoh dan dapat diatur" seperti yang dikesalkan Paul Mei Anton Simanjuntak?
Dikutip dari website Pemko Medan; pada tanggal 08 Januari 2018, sebelum RDP di Komisi D DPRD Kota Medan; diketahui Pemko Medan mengadakan Rapat atas Polemik Pengutipan Pajak Parkir Progresif oleh PT.BDK.Â
Namun tidak diketahui tema dan hasil rapat, karena tidak terbuka untuk wartawan.Â
Entahlah...