JURNAL KASUS PARKIR PUSAT PASAR MEDAN
Berapa orang Walikota Medan yang berturut masuk bui?
Berapa orang Gubernur Sumatera Utara yang berturut diciduk KPK?
Berapa orang Anggota DPRD Sumut dan Medan yang terlibat kasus suap dalam pengesahan sebuah kebijakan daerah?
Berapa orang Pengusaha Besar Kota Medan dan Sumut yang dipenjara karena berkorporasi dengan Oknum Pejabat merugikan uang rakyat?
Bukan rahasia umum, Kota Medan merupakan sarang Oknum Pejabat korupsi dan Pengusaha "mafia"mengisi pundi-pundi kas pribadi. Korporasi Oknum Pejabat dengan Pengusaha, menyimpangkan penerapan UU dan Perda sebagai alat mencapai kepentingan pribadi; menjadi praktik yang umum, sering terjadi.
"Ini Medan Bung!"
Perda No.1 Tahun 2017 Tentang Pajak Parkir Diduga Dimanfaatkan PT. BDK dan Oknum Pejabat Pemko Medan Untuk Mengeruk Uang Rakyat
Selama ini kawasan (Kelurahan) Pusat Pasar menerapkan tarif Parkir Retribusi untuk umum di Pusat Pasar Tradisional yang dikelolaoleh PD Pasar, di bawah koordinasi Dinas Perhubungan; dan tarif Pajak Parkir Progresif untuk Medan Mall yang dikelola oleh PT. Brahma Debang Kencana (BDK), di bawah koordinasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
Kawasan Pusat Pasar Tradisional adalah pusat perkulakan terbesar di Kota Medan yang menyediakan berbagai barang kebutuhan masyarakat dan dikelola oleh PD Pasar. Harga barang-barang kebutuhan masyarakat yang dijual, relatif lebih murah dari tempat lain. Oleh sebab itu pedagang-pedagang kecil dari Kabupaten sekeliling Kotamadya Medan bahkan luar daerah, banyak yang belanja di Pusat Pasar Tradisional Medan.
Medan Mall adalah Pusat Perbelanjaan Moderen dan Rekreasi; yang terletak di tengah Kawasan Pusat Pasar Tradisional Medan.
Perputaran perekonomian di Kawasan Pusat Pasar Tradisional dan Medan Mall menjadi salah satu objek sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Salah satunya adalah Retribusi dan Pajak Parkir.
Retribusi dan Pajak Parkir kawasan (Kelurahan) Pusat Pasar, yang di dalam kawasan itu berdiri Medan Mall; seharusnya dapat memberi kontribusi PAD yang cukup besar untuk Kas Keuangan Pemko Medan.
Namun menurut laporan berita Metro 24Jam Online dan Koran Sindo Online, tanggal 18 Mei 2017; PAD Parkir Retribusi Pusat Pasar dan Pajak Parkir Progresif Mal Medan hanya Rp.150juta per bulan.