Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

8 Buronan WNI yang Diburu Interpol, Ada Riza Chalid!

26 September 2025   13:44 Diperbarui: 26 September 2025   13:39 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Foto wajah buronan Indonesia yang diburu Interpol Hingga Saat ini!

Kamu bisa membayangkan bagaimana rasanya hidup dalam pelarian? Nama dan wajahmu terpampang di sistem kepolisian internasional, dicari ke seluruh penjuru dunia, dan setiap kali melewati imigrasi bisa langsung ditangkap. Bagi sebagian orang, itu mungkin terdengar seperti adegan film laga Hollywood. Namun, kenyataannya, ada sejumlah warga Indonesia yang benar-benar berada dalam posisi itu, mereka resmi masuk daftar buronan Interpol dengan status Red Notice.

Nama-nama ini bukan sembarangan. Ada yang terjerat kasus perdagangan orang lintas negara, ada yang menyelundupkan senjata, ada pula yang menilap uang dalam jumlah besar lewat penggelapan dan korupsi. Lebih menghebohkan lagi, daftar itu tak berhenti di delapan orang. Dalam waktu dekat, publik figur kontroversial seperti Muhammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai "The Gasoline Godfather", serta Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, juga menyusul masuk daftar Interpol.

Artikel ini akan mengajak kamu menelusuri siapa saja mereka, bagaimana kasusnya, dan mengapa nama-nama itu menjadi sorotan dunia. Mari kita kupas satu per satu dengan bahasa sederhana agar gampang dipahami.

Delapan buronan Indonesia masuk Red Notice Interpol dengan kasus perdagangan orang, penggelapan, senjata, emas ilegal, hingga korupsi besar. - Tiyarman Gulo

Apa Itu Interpol dan Red Notice?

Sebelum jauh membicarakan para buronan, kita perlu paham dulu, apa itu Interpol?

Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, sebuah organisasi kepolisian internasional yang berkantor pusat di Lyon, Prancis. Anggotanya lebih dari 190 negara, termasuk Indonesia. Fungsinya adalah memfasilitasi kerja sama antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas, karena kriminal sekarang nggak kenal lagi batas negara.

Nah, salah satu "senjata" Interpol yang paling terkenal adalah Red Notice. Banyak orang salah paham, mengira Red Notice itu surat perintah penangkapan internasional. Padahal, sebenarnya Red Notice adalah permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak, menahan sementara, dan mengekstradisi seseorang yang diduga melakukan kejahatan.

Dengan kata lain, Red Notice itu semacam "pengumuman global" yang mengatakan,

"Hei, orang ini sedang dicari oleh negara asalnya karena terlibat kasus kriminal. Kalau ketemu, segera amankan!"

Bayangkan saja seperti daftar pencarian orang (DPO) versi internasional. Bedanya, kalau DPO hanya berlaku dalam negeri, Red Notice berlaku lintas negara.

Mengapa Indonesia Bisa Masuk Daftar Interpol?

Indonesia punya banyak kasus hukum yang skalanya nggak lagi lokal. Misalnya perdagangan orang, korbannya bisa dikirim ke luar negeri. Atau penyelundupan senjata, yang jelas lintas batas. Belum lagi kasus korupsi atau penggelapan dana yang uangnya bisa dicuci lewat sistem perbankan internasional.

Nah, ketika kasusnya sudah melibatkan banyak negara atau ketika buronan melarikan diri ke luar negeri, aparat penegak hukum Indonesia seperti Kejaksaan Agung, KPK, atau Polri biasanya akan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice. Dengan begitu, peluang menangkap buronan jadi lebih besar karena dunia internasional ikut terlibat.

Daftar 8 Buronan Indonesia di Red Notice Interpol

Saat ini ada delapan nama dari Indonesia yang sudah resmi masuk daftar Red Notice Interpol. Mereka datang dari latar belakang berbeda, usia berbeda, dan kasus yang juga bervariasi. Mari kita lihat profil singkatnya satu per satu.

1. Chen Hoa, Perdagangan Orang

Lahir di Guangxi, Tiongkok, 5 Agustus 1999, usianya baru 26 tahun. Masih muda, tapi sudah terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Kejahatan ini sangat serius karena menyangkut eksploitasi manusia. Modusnya bisa macam-macam, dari memalsukan dokumen perjalanan, memperkerjakan orang secara ilegal, sampai menjual korban ke jaringan prostitusi.

2. Bo Chang Hai, Perdagangan Orang

Berikutnya ada Bo Chang Hai, lahir di Cina, 19 Juni 2000. Baru 25 tahun, tapi namanya sudah masuk catatan merah Interpol. Lagi-lagi kasusnya sama, perdagangan orang. Usianya yang muda menunjukkan bahwa sindikat semacam ini memang merekrut banyak anak muda untuk menjalankan operasi.

3. Tan Guiliang, Perdagangan Orang

Lahir di Guangxi, 10 Agustus 2001. Umurnya bahkan lebih muda lagi, 24 tahun. Kasusnya juga perdagangan orang. Kalau kita lihat pola ini, jelas bahwa ada jaringan perdagangan orang yang cukup besar dengan aktor-aktor muda dari Tiongkok yang beroperasi di Indonesia maupun lintas negara.

4. Chen Guiteng, Perdagangan Orang

Beda generasi dengan tiga nama sebelumnya, Chen Guiteng lahir di Guangdong pada 24 April 1971. Usianya kini 54 tahun. Bisa jadi dia adalah salah satu tokoh senior atau pengendali dalam jaringan perdagangan orang yang sama. Artinya, sindikat ini memang melibatkan lintas usia, ada eksekutor muda sekaligus otak tua.

5. Manfred Armin Pietruschka, Penggelapan

Kasus berikutnya agak berbeda. Manfred Armin Pietruschka, lahir di Jakarta pada 6 Februari 1959. Usianya 66 tahun. Ia terjerat kasus penggelapan, yaitu menyembunyikan atau mengambil aset secara ilegal yang seharusnya bukan miliknya.

6. Evelina Fadil Pietruschka, Penggelapan

Pasangan dari Manfred, yakni Evelina Fadil Pietruschka, juga masuk daftar. Lahir di Jakarta, 21 September 1961, usianya kini 64 tahun. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam skala besar. Kasus semacam ini sering bikin kerugian finansial luar biasa, baik bagi perusahaan maupun negara.

7. Randy Mendomba, Penyelundupan Senjata Api

Nama yang cukup berbeda adalah Randy Mendomba, lahir di Filipina, 9 April 1976. Usianya 49 tahun. Kasusnya bukan main, penyelundupan senjata api. Kasus ini jelas sangat berbahaya karena bisa berkaitan dengan konflik bersenjata, kelompok kriminal, atau bahkan jaringan terorisme.

8. Li Rongmei, Jual Beli Emas Ilegal

Terakhir ada Li Rongmei, lahir di Jiangxi, Tiongkok, 1 April 1967 (58 tahun). Ia masuk Red Notice karena terlibat dalam jual beli emas ilegal. Perdagangan emas ilegal ini bisa merugikan negara karena melibatkan pencucian uang, penghindaran pajak, hingga merusak pasar komoditas.

Selain delapan nama di atas, publik kini menyoroti dua nama besar lain yang sedang menunggu Red Notice dari Interpol, Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan.

Riza Chalid, Sang "Gasoline Godfather"

Riza Chalid bukan nama asing di Indonesia. Ia dikenal sebagai pengusaha migas yang punya jaringan luas, bahkan dijuluki The Gasoline Godfather.

Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018--2023. Kasus ini bernilai triliunan rupiah. Namun, sejak penyidikan dimulai, keberadaan Riza Chalid tidak diketahui. Diduga ia berada di luar negeri, sehingga Kejaksaan mengajukan Red Notice agar Interpol bisa membantu pencarian dan penangkapannya.

Jurist Tan, Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Nama lain yang tak kalah heboh adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2020--2022 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Kasus ini sempat ramai karena berkaitan dengan program pendidikan nasional. Hingga kini, Jurist Tan masih buron dan keberadaannya tidak diketahui. Pemerintah juga sudah mengajukan permintaan Red Notice ke Interpol.

Tantangan Menangkap Buronan Interpol

Meskipun sudah ada Red Notice, bukan berarti menangkap buronan semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa tantangan besar,

  1. Perlindungan Hukum di Negara Lain, Tidak semua negara punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Kalau buronan bersembunyi di negara tanpa perjanjian, prosesnya jadi rumit.
  2. Identitas Palsu, Banyak buronan pintar menyamarkan identitas dengan paspor palsu, nama samaran, atau jalur ilegal.
  3. Dukungan Jaringan, Buronan besar biasanya punya jaringan kuat, baik finansial maupun politik, yang bisa melindungi mereka.

Cermin dari Wajah Hukum Indonesia

Daftar Red Notice Interpol bukan sekadar deretan nama. Ia adalah cermin betapa seriusnya masalah kejahatan lintas negara yang melibatkan Indonesia. Dari perdagangan orang, penyelundupan senjata, penggelapan, hingga korupsi besar-besaran, semua menunjukkan bahwa hukum tak lagi bisa dipandang sempit.

Bagi masyarakat, kisah ini bisa jadi pengingat bahwa kejahatan besar tidak pernah punya akhir bahagia. Sebesar apa pun kekuasaan atau uang yang dimiliki seseorang, ketika dunia sudah ikut mengejar, cepat atau lambat pintu pelarian akan tertutup.

Lalu, pertanyaannya untuk kita semua, mau sampai kapan Indonesia membiarkan nama-nama besar kita menjadi headline dunia karena kejahatan, bukan karena prestasi?.(*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun