Nah, ketika kasusnya sudah melibatkan banyak negara atau ketika buronan melarikan diri ke luar negeri, aparat penegak hukum Indonesia seperti Kejaksaan Agung, KPK, atau Polri biasanya akan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice. Dengan begitu, peluang menangkap buronan jadi lebih besar karena dunia internasional ikut terlibat.
Daftar 8 Buronan Indonesia di Red Notice Interpol
Saat ini ada delapan nama dari Indonesia yang sudah resmi masuk daftar Red Notice Interpol. Mereka datang dari latar belakang berbeda, usia berbeda, dan kasus yang juga bervariasi. Mari kita lihat profil singkatnya satu per satu.
1. Chen Hoa, Perdagangan Orang
Lahir di Guangxi, Tiongkok, 5 Agustus 1999, usianya baru 26 tahun. Masih muda, tapi sudah terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Kejahatan ini sangat serius karena menyangkut eksploitasi manusia. Modusnya bisa macam-macam, dari memalsukan dokumen perjalanan, memperkerjakan orang secara ilegal, sampai menjual korban ke jaringan prostitusi.
2. Bo Chang Hai, Perdagangan Orang
Berikutnya ada Bo Chang Hai, lahir di Cina, 19 Juni 2000. Baru 25 tahun, tapi namanya sudah masuk catatan merah Interpol. Lagi-lagi kasusnya sama, perdagangan orang. Usianya yang muda menunjukkan bahwa sindikat semacam ini memang merekrut banyak anak muda untuk menjalankan operasi.
3. Tan Guiliang, Perdagangan Orang
Lahir di Guangxi, 10 Agustus 2001. Umurnya bahkan lebih muda lagi, 24 tahun. Kasusnya juga perdagangan orang. Kalau kita lihat pola ini, jelas bahwa ada jaringan perdagangan orang yang cukup besar dengan aktor-aktor muda dari Tiongkok yang beroperasi di Indonesia maupun lintas negara.
4. Chen Guiteng, Perdagangan Orang
Beda generasi dengan tiga nama sebelumnya, Chen Guiteng lahir di Guangdong pada 24 April 1971. Usianya kini 54 tahun. Bisa jadi dia adalah salah satu tokoh senior atau pengendali dalam jaringan perdagangan orang yang sama. Artinya, sindikat ini memang melibatkan lintas usia, ada eksekutor muda sekaligus otak tua.
5. Manfred Armin Pietruschka, Penggelapan
Kasus berikutnya agak berbeda. Manfred Armin Pietruschka, lahir di Jakarta pada 6 Februari 1959. Usianya 66 tahun. Ia terjerat kasus penggelapan, yaitu menyembunyikan atau mengambil aset secara ilegal yang seharusnya bukan miliknya.
6. Evelina Fadil Pietruschka, Penggelapan
Pasangan dari Manfred, yakni Evelina Fadil Pietruschka, juga masuk daftar. Lahir di Jakarta, 21 September 1961, usianya kini 64 tahun. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam skala besar. Kasus semacam ini sering bikin kerugian finansial luar biasa, baik bagi perusahaan maupun negara.
7. Randy Mendomba, Penyelundupan Senjata Api
Nama yang cukup berbeda adalah Randy Mendomba, lahir di Filipina, 9 April 1976. Usianya 49 tahun. Kasusnya bukan main, penyelundupan senjata api. Kasus ini jelas sangat berbahaya karena bisa berkaitan dengan konflik bersenjata, kelompok kriminal, atau bahkan jaringan terorisme.
8. Li Rongmei, Jual Beli Emas Ilegal
Terakhir ada Li Rongmei, lahir di Jiangxi, Tiongkok, 1 April 1967 (58 tahun). Ia masuk Red Notice karena terlibat dalam jual beli emas ilegal. Perdagangan emas ilegal ini bisa merugikan negara karena melibatkan pencucian uang, penghindaran pajak, hingga merusak pasar komoditas.
Selain delapan nama di atas, publik kini menyoroti dua nama besar lain yang sedang menunggu Red Notice dari Interpol, Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan.