Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar dari Kasus Konten Provokatif Tiktok, Alasan Medsos Bisa Jadi Bumerang

4 September 2025   23:41 Diperbarui: 4 September 2025   23:41 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Scrolling TikTok, nemu satu video yang lumayan heboh. Sang kreator bilang, "Ayo kita ramaikan bandara, bakar aja biar pemerintah tahu rasa!"
Awalnya mungkin kamu pikir itu cuma konten iseng, sekadar kata-kata untuk cari perhatian. Tapi ternyata, konten semacam itu bisa bikin polisi bergerak cepat, dan si pembuatnya berakhir jadi tersangka.

Kedengarannya ekstrem? Faktanya, itulah yang baru saja terjadi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang karyawan swasta berinisial CS (30) karena kontennya yang dianggap provokatif. Ia mengunggah video di TikTok berisi ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi menyebut konten itu bisa membahayakan objek vital nasional dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Nah, kasus ini bukan cuma soal "satu orang bikin konten lalu ditangkap". Lebih dari itu, ia jadi cermin betapa berbahayanya "asal ngomong di medsos" di era sekarang.

Seorang karyawan ditangkap karena konten provokatif ajakan bakar Bandara Soetta. Kasus ini jadi pelajaran penting bijak bermedsos agar tak berujung pidana. - Tiyarman Gulo

Kronologi Singkat, Dari TikTok ke Meja Penyidik

Menurut Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, penangkapan CS dilakukan pada Senin (1/9). Dalam konferensi pers tanggal 3 September, beliau menjelaskan bahwa konten CS muncul di tengah suasana demonstrasi yang sedang panas.

CS diduga membuat video dengan narasi ajakan untuk melakukan aksi di Bandara Soetta. Dari kacamata polisi, ajakan itu tidak bisa dianggap sepele. Kenapa? Karena bandara bukan sekadar tempat orang naik-turun pesawat. Ia adalah objek vital nasional. Jika terjadi kerusuhan di sana, dampaknya bisa ke mana-mana, penerbangan lumpuh, ekonomi terganggu, keamanan negara dipertaruhkan.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa,

  • satu lembar KTP atas nama CS,
  • satu unit ponsel,
  • serta akun TikTok dengan username @cecepmunich.

CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 161 Ayat 1 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Meski begitu, ia tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu.

Kenapa Konten Itu Berbahaya?

Mungkin ada yang berpikir,
"Ah, masa iya cuma ngomong gitu doang bisa dipidana? Kan belum benar-benar bakar bandara!"

Di sinilah banyak orang salah kaprah. Dalam hukum, ajakan untuk melakukan kejahatan saja sudah dianggap berbahaya. Apalagi kalau ajakan itu disebar di ruang publik dengan jangkauan luas seperti TikTok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun