Kerugian negara yang ditimbulkan? Rp4.779.800.000.
Lebih dari Sekadar Kasus Tanah
Kalau kita lihat sepintas, ini mungkin "hanya kasus rebutan tanah." Tapi kalau ditarik lebih jauh, masalah ini menyentuh inti persoalan korupsi di Indonesia: penyalahgunaan aset negara oleh individu yang merasa berhak padahal tidak.
Kasus ES ini jadi pengingat bahwa aset negara bukan warisan keluarga, melainkan milik rakyat. Dan siapapun yang mencoba "menguasai" tanpa izin, sama saja merampok uang publik.
Peringatan untuk Kita Semua
Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, memberi pesan yang penting untuk dicatat.
"Sekali lagi tujuannya adalah bagaimana pengelolaan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI pengelolaan ini bisa dilakukan dengan optimal dan tidak melanggar dari aturan-aturan yang berlaku."
Artinya, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai urusan PT KAI semata. Masyarakat juga harus sadar bahwa setiap aset negara, sekecil apapun, punya aturan pemanfaatan.
Kenapa Kasus Begini Terus Terjadi?
Kalau dipikir-pikir, ini bukan kali pertama kasus penyalahgunaan aset negara mencuat. Pertanyaannya, kenapa pola ini berulang?
Beberapa jawabannya mungkin.
Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa aset negara tidak bisa diwariskan.
Lemahnya pengawasan sehingga oknum bisa menempati lahan bertahun-tahun.
Adanya rasa "punya" karena sudah lama menempati, padahal status hukumnya jelas berbeda.