Singkat cerita, sebuah pertemuan diatur di rumah Oky Pratama. Namun, sebelum pertemuan itu terjadi, percakapan krusial antara Oky dan Nikita diungkap oleh jaksa. Oky menyampaikan niat Reza untuk bertemu, salah satunya agar produknya terkesan "aman".
Di sinilah, menurut dakwaan, niat sesungguhnya terungkap dengan gamblang. Jaksa membacakan jawaban Nikita Mirzani kepada Oky Pratama yang singkat, tajam, dan tanpa basa-basi.
"Aku kan mau duitnya saja."
Kalimat ini menjadi salah satu pilar utama dakwaan jaksa. Percakapan berlanjut dengan Oky yang seolah memecah "paket perdamaian" tersebut. "Duit tutup mulut beda, duit buat enggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan," kata Oky dalam pesannya.
Puncaknya terjadi pada 14 November. Nikita diduga berkomunikasi dengan asistennya, Mail, dan menetapkan harga final untuk "kedamaian" Reza Gladys: Rp 5 miliar. Uang ini disebut sebagai imbalan agar Nikita berhenti menjelek-jelekkan produk Glafidsya.
Palu Hukum di Depan Mata
Berdasarkan rangkaian peristiwa inilah, jaksa menjerat Nikita dan Mail dengan pasal berlapis yang tidak main-main.
Pemerasan dan Pengancaman (UU ITE & KUHP). Ini adalah inti kasusnya, di mana mereka dituduh secara sadar melakukan ancaman melalui media elektronik untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu (uang).
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini adalah dakwaan yang paling berat dan menunjukkan keseriusan kasus. Sederhananya, jaksa menduga bahwa uang sebesar Rp 4 miliar yang akhirnya diterima dari Reza Gladys, yang disebut sebagai hasil kejahatan, telah "dicuci" atau digunakan untuk kepentingan lain. Konon, salah satunya untuk membayar cicilan rumah mewah. Ini mengubah kasus dari sekadar pemerasan menjadi kejahatan finansial yang lebih kompleks.
Perang Narasi di Luar Ruang Sidang
Begitu sidang usai, pertarungan tidak berhenti. Ia hanya berpindah arena ke hadapan media. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dengan percaya diri membantah semua tuduhan.
"Enggak pernah ada tindak pidana pemerasan," tegasnya. Ia bahkan membalikkan keadaan dengan menuntut permintaan maaf dari Reza Gladys dalam waktu 7x24 jam.
Namun, kubu Reza Gladys tak gentar. Pengacara mereka, Surya Batubara, memberikan balasan yang tak kalah tajam. "Buktinya ini pengadilan. Jadi enggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," katanya, menutup pintu rekonsiliasi rapat-rapat.