Mohon tunggu...
Tiyarman Restu Putra Gulo
Tiyarman Restu Putra Gulo Mohon Tunggu... Penulis - Law dan Freelancer, 2 hal yang hampir mirip! | tiyarmangulo.blogspot.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis itu penting, biar gak lupa! Karena faktanya otak cuma bisa nyimpan 1/8 data yang diterima, habis itu lupa! | my blog: tiyarmangulo.blogspot.com | ig: @tiyarmangulo | wa: 0838-6723-2928

Selanjutnya

Tutup

Money

Kapan Gaji 13 Cair?

2 Juni 2023   22:03 Diperbarui: 2 Juni 2023   22:08 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya!

Pada tanggal 5 Juni 2023, para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan akan menerima pencairan gaji 13. 

Kabar ini sangat ditunggu-tunggu oleh para ASN, dan akhirnya jadwal pencairannya telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto, menyatakan bahwa instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Bayar (SPM) mulai tanggal 5 Juni 2023. 

Sebagai tambahan informasi, pencairan gaji ke-13 juga akan dilakukan pada tanggal yang sama untuk pensiunan.

Proses penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap, dan kecepatannya tergantung pada kesiapan dari masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dalam mengajukan laporan pertanggungjawaban. 

Setiap PNS dan ASN akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan persyaratan tersebut terpenuhi.

Terkait dengan besaran gaji ke-13, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Untuk PNS golongan I hingga IV, besaran gaji pokok mereka bervariasi tergantung pada golongan masing-masing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun