Mohon tunggu...
Titin Aria Leader
Titin Aria Leader Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan, Universitas Jambi

Enjoy With Your Life

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Laki-Laki dan Perempuan Sudah Mendapatkan Kesetaraan Dalam Pendidikan?

18 April 2021   19:20 Diperbarui: 18 April 2021   19:31 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 dan 3 bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pendidikan juga merupakan dasar bagi kehidupan manusia, manusia memperolah informasi dan pengetahuan untuk dirinya melalui pendidikan karena tujuan utama pendidikan salah satunya adalah menyiapkan anak didik agar dapat mampu untuk hidup (to make a living), mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a meaningful life), dan memuliakan kehidupan (to ennoble life) selanjutnya adalah bagaimana mewujudkan suatu masyarakat yang adil, dengan tidak mendiskriminasikan jenis kelamin.

Indonesia telah melaksanakan berbagai konvensi PBB dalam berbagai kebijakan publik yang berisikan perjuangan kesetaraan gender. Kebijakan publik berupa Undang-Undang dan peraturan antara lain, Undang-Undang Repeblik Indonesia No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (Convention on the Elimination of All Formes of Discrimination Against Women), Undang-Undang Republik Indonesia No 34 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 48 Undang-Undang dikatakan Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 60 ayat (1) menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.

Kedudukan seorang perempuan dibawah kekuasaan laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat. hal tersebut sangat bertentangan dengan hakikat manusia yang dilahirkan sama, karena itu kekuasaan laki-laki terhadap perempuan bertentangan dengan harkat manusia. Kedudukan yang di terima oleh kaum laki-laki secara tidak langsung membatasi kebebasan perempuan. Ketika telinga mendengar kesetaraan gender maka yang ada dibenak adalah emansipasi wanita / perempuan, artinya perempuan tentunya sangat memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Emansipasi perempuan dapat kita rasakan di saat lahir ketika muncul kontrovensi yang menyangkut sikap atau pun perilaku dan pandangan seseorang dalam hal menyangkut tentang menghargai atas perempuan.  Peristiwa yang terjadi pada masa lampau bahwa perempuan kurang dihargai bahkan ada yang beranggapan bahwa perempuan belum memiliki kesempatan untuk berperan sentral diberbagai bidang seperti sekarang ini. Hingga ada orang tua menyekolahkan anak laki-laki setinggi-tingginya, pemikuran orang tua terkotakan bahwa perempuan dalam kehidupan dalam kehidupan tidak lain adalah sebagai ibu rumah tangga yang tak perlu di sekolah tinggi-tinggi. Perempuan di katakan lemah dan tidak bisa ataupun tidak pantas untuk memipin, maka dari itulah perempuan selalu diasingkan apabila ada kesempatan untuk memimpin.

Pandangan masyarakat terhadap perempuan dan hasil karya-karyanya lebih rendah dari laki-laki oleh karena itulah penyebab mereka merasa sudah selayaknya sebagai pembantu nomor dua sosok bayangan dan tidak berani memperlihatkan kemampuannya sebagai pribadi. Laki-laki menganggap bahwa perempuan tidak mampu berpikir. Kemerdekaan kaum perempuan serta kreaktivitas masih banyak terhalangi dalam berbagai konstruksi dalam kehidupan social masyarakat.

Namun saat ini merasa bahwa kesetaraan gender ini sudah diterapkan dalam pemerintahan Negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa pemerintah menerapkan program pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia yang dapat dilihat sampai saat ini bahwa telah banyak generasi penerus bangsa yang merupakan calon pembangunan negara ini mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan maupun kedudukan. Kesetaraan gender seiring dengan perkembangan zaman yang didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong perkembangan ekonomi dan globalisasi informasi yang memungkinkan kaum perempuan bekerja dan berperan sama dengan kaum laki-laki.  

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun