Mohon tunggu...
Titik Susiani
Titik Susiani Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Madya

Traveling, Olahraga, Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjauan Regulasi Pemberian Alih Status Izin Tinggal Berdasarkan Azas Manfaat

27 Oktober 2022   08:00 Diperbarui: 27 Oktober 2022   09:46 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemberian alih status izin tinggal merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan status izin tinggal Orang Asing berkaitan dengan kegiatan dan kepentingan keberadaannya di Wilayah Indonesia. 

Peningkatan status yang diberikan berupa pemberian jangka waktu keberadaan di Indonesia yang lebih lama dibandingkan dengan jangka waktu keberadaan pada izin tinggal yang dimiliki sebelumnya dan sampai kepada kesempatan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI.

Dari beberapa aspek pertimbangan bagi penetapan kebijakan pemerintah dalam pemberian alih status izin tinggal terhadap orang asing, maka aspek ekonomi dipandang merupakan dasar pemberian kemudahan keimigrasian oleh pemerintah yang didukung juga dengan tanggung jawab pelaksanaan fungsi pelayanan keimigrasian sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 1 Angka 3, yang menyatakan bahwa :

"Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat."

Kebijakan regulasi alih status izin tinggal yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing dalam pergaulan internasional dan perdagangan bebas, namun situasi ini justru dimanfaatkan oleh orang asing tertentu untuk dapat memperoleh kemudahan mendapatkan pekerjaan non formal dan jaminan keamanan serta keselamatan diri pribadi selama tinggal di wilayah Indonesia.

Modus operandi yang dilakukan oleh orang asing tertentu tersebut pada umumnya melalui pernikahan secara sah dengan perempuan Warga Negara Indonesia.

Sejak dari awal kedatangannya ke Wilayah Indonesia, orang asing tertentu dengan motif kedatangan seperti yang telah dijelaskan di atas memiliki skema kedatangan dengan menggunakan Visa Kunjungan, kemudian menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, berlanjut dengan permohonan alih status ITK menjadi ITAS, dan setelah mengajukan permohonan alih status ITAS menjadi ITAP sampai kepada pengajuan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.

Perolehan ITAP melalui mekanisme alih status terhadap Orang Asing yang  kawin campur secara sah dengan WNI memberikan juga peluang perolehan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Naturalisasi, yang diatur di dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 tentang Kewarganegaraan RI, berbunyi :

(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

Pemanfaatan adanya celah hukum (law holes) regulasi bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, secara langsung telah mengabaikan aspek politik hukum keimigrasian Indonesia dengan azas prosperity approach sebagai landasan kebijakan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun