Di zaman milenial ini banyak wanita menunjukkan eksistensi diri mereka di berbagai bidang profesi. Tidak jarang media online, dan media konvensional memuat berita mengenai sosok inspiratif wanita yang sukses dengan karir mereka.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2017, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pekerja perempuan meningkat sebesar 2,33 persen dari 52,71 persen menjadi 55,04 persen.
Lalu, pertanyaannya adalah, apakah seorang muslimah boleh bekerja? Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah membolehkan wanita bekerja di luar rumah. Namun, ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh seorang muslimah sebelum memutuskan untuk bekerja.
Pertama, adanya izin dari wali (suami/orang tua). Kedua, harus menerapkan adab-adab islami seperti: menjaga pandangan, memakai hijab syar'i, dan tidak menggunakan wewangian/parfum. Ketiga, hendaklah mencari pekerjaan yang dapat dilakukan di dalam rumah. Keempat, carilah lingkungan kerja yang tidak ada ikhtilat. Kelima, pekerjaan tersebut tidak membahayakan kehormatan, dan agama. Terakhir, keenam, bekerjalah sesuai dengan tabi'at wanita.
Berikut adalah beberapa pilihan karier bagi seorang muslimah: ibu rumah tangga, guru, dokter, perawat, penata rias, penulis,  pedagang, desain grafis, dan lain-lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
:
"Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173.)
(Dita Ramadhani Harfi)