Mohon tunggu...
Tini Siniati Koesno
Tini Siniati Koesno Mohon Tunggu... Insinyur - Berkarier di Laboratorium Diseminasi Wonocolo Surabaya_BPTP Balitbangtan Jawa Timur

Lahir di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komitmen Besar Balitbangtan Realisasikan Rel

19 Oktober 2019   17:53 Diperbarui: 19 Oktober 2019   18:05 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hasil penelitian Badan Litbang Pertanian telah banyak mewarnai keberhasilan pembangunan pertanian di Indonesia. Ini disebabkan karena inovasi yang dihasilkan melalui pola kegiatan penelitian dan pengkajian (litkaji) Balitbangtan dilakukan dari hulu sampai ke hilir. Namun demikian belumlah cukup inovasi pertanian hasil litkaji serta merta langsung diterapkan petani. Masih beberapa tahapan proses lagi, salah satu diantaranya yaitu perlu upaya penyebarluasan (diseminasi) hasil litkaji ke khalayak yang beragam karakternya, demikian pula lingkungan biofisik.

Selanjutnya manakala inovasi tersebut dikehendaki untuk diadopsi oleh pengguna, yakni pelaku utama (petani) dan pelaku usaha, maka kegiatan diseminasi harus dilakukan secara periodik. Kegiatan tersebut dilakukan layaknya pendidikan, namun non formal dengan menggunakan berbagai media dan metode tertentu. Kegiatan terakhir ini biasa disebut sebagai kegiatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Pendidikan non formal bagi petani merupakan jembatan antra praktik atau kegiatan yang dijalankan petani dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu berkembang dan dinamis. Inovasi senantiasa dibutuhkan petani guna memecahkan masalah. Melihat kondisi demikian, untuk mengelolah sumberdaya petani dibutuhkan dua peran lembaga fungsional yaitu penelitian (research) dan penyuluha (extension).

Atas dasar tersebut maka dibentuklah BPTP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 798/Kpts/OT/210/12/94 tanggal 13 Desember 1994. Tujuannya adalah untuk mmemperluas peran dan fungsi Balai Informasi Pertanian (BIP) sebagai perpanjangan tangan Badan Litbang Pertanian. Perlu diketahui bahwa BIP sebelumnya hanya sebagai home base Penyuluh Badan Diklatluh, Deptan dan petani/KTNA. Tupoksinya adalah mewarnai penyuluhan tingkat Provinsi hingga memiliki kwajiban melakukan pembinaan di tingkat BPP (Balai Penyuluhan Pertanian), tempat satmingkalnya para Penyuluh Wilayah Kerja BPP.

Melihat strategisnya peran tersebut, kemudian BIP dikembangkan sebagi home base peneliti/pengkaji, agar tercipta Reasearch Extension Linkage atau biasa disebut REL, yang ditandai dengan meleburnya BIP menjadi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). Tentu mandat pengkajian adalah spesifik lokasi yang direkomendasi-kan untuk kabupaten/kota yang ada di provinsi tempat kedudukan BPTP tersebut.

Kini kinerja REL sudah berusia hampir 25 tahun, tak pernah surut dinakhodai oleh Balitbangtan. Hampir semua keputusan penting tentang proses pembangunan pertanian lahir dari hasil pemikiran Badan Litbang Pertanian. Begitu seriusnya dan konsernnya, hingga Balitbangtan membentuk Forum Komunikasi Penyuluh Pertanian Utama (FKPPU) Balitbangtan, yang diketuai oleh Ir. Ekaningtiyas Kushartanti, MP.

Pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2019 telah dikukuhkan oleh Kepala Badan Litbang Pertanian, Dr. Fadjry Djufry, dengan SK Kepala Balitbangtan No. 251/KPts/OT.050/03/2019. Pembentukan forum tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dinamika kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah perlu upaya koordinatif yang terstruktur. Perlu diselaraskan dengan kebijakan daerah, terutama pada peningkatan kapabiliti penyuluh dalam pendampingan petani terhadap penerapan inovasi. Dengan demikian, penyuluh pertanian dapat melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhannya secara optimal.

Dalam perjalanan REL, Balitbangtan masih berkomitmen tinggi terhadap penyuluhan. Hal ini dibuktikan dengan apresiasi yang telah diberikan kepada para penyuluh yang tergabung dalam FKPPU. Mereka ini diberikan peran semakin penting dalam merumuskan strategi diseminasi inovasi hasil litkaji dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian untuk tahun 2020, agar inovasi tersebut cepat diadopsi dan terjadi hilirisasi. Untuk itu FKPPU difasilitasi untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama penyuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP). Rancangan strategi hilirisasi penderasan inovasi teknologi Balitbangtan, diantaranya membahas: 1). Strategi pemberdayaan Posluhdes; dan 2). Kegiatan Temu Tugas. Untuk itu FKPPU penyiapan juklak dan juknis agar dipedomani untuk seluruh BPTP.

Penyelenggaraan kegiatan tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada sekitar akhir Oktober atau awal November 2019. Selain itu, beberapa output kegiatan FGD adalah memberikan kejelasan dan menajamkan keterkaitan hubungan/jejaring kerja penyuluh pusat, provinsi, dan daerah. Guna persiapan materi FGD tersenbut, pada awal bulan, 7-8 Oktober 2019, FKPPU membentuk Tim Kecil untuk membahas narasi materi FGD.

Tim kecil yang terlibat dalam pembahasan tersebut diantaranya Ir. Ekaningtyas Kushartanti, MP., selaku Ketua FKPPU Balitbangtan; Wakil Ketua: Dr. Ir. I. Wayan Alit Artha Wiguna, M.Si., Sekretaris: Ir. Raden Sad Hutomo Pribadi, M.Si., dan Ume Humaidah (Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian); dan beberapa anggota meliputi perwakilan BPTP Jawa Timur: Ir. Tini Siniati Koesno, M.Si.; serta Ir. G. Retno Dwi Wahjoeningroem, MS., dari BPTP Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut pada hari ke dua, menghadirkan Prof. Suyamto, untuk memberikan pengarahan dan membagikan pengalamannya selama terlibat aktif menjadi ketua dan anggota Forum Komunikasi Profesor Riset Balitbangtan. Mmelalui bimbngan beliau, semoga kinerja FKPPU Balitbangtan dapat mengikuti jejak keberhasilan beliau (Tini6252)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun