Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Restrukturisasi Remunerasi Pejabat Tinggi Negeri

7 September 2025   07:07 Diperbarui: 7 September 2025   12:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Brunei Darussalam

Transparansi formal soal gaji kepala pemerintahan sulit diakses mengingat sistem monarki absolut dan adanya "civil list". Namun, sebagai proksi skala remunerasi pejabat tinggi, menteri (yang sekaligus menjadi anggota ex-officio parlemen) dilaporkan menerima sekitar BND480.000 per tahun. Kerangka hukumnya tersirat pada regulasi tunjangan bagi menteri yang dikelola aparat hukum setempat.

Vietnam

Vietnam menggunakan skema koefisien dikalikan "gaji dasar". Sebelum reformasi 1 Juli 2024, koefisien Perdana Menteri = 12,5 dengan gaji dasar VND1,8 juta/bulan, sehingga gaji pokok sekitar VND22,5 juta/bulan (belum termasuk tunjangan). Mulai 1 Juli 2024 gaji dasar dinaikkan menjadi VND2,34 juta/bulan; selama masa transisi pemerintah tetap memakai sistem koefisien, yang secara implisit mengangkat gaji pokok PM menjadi sekitar VND29,25 juta/bulan jika koefisien tetap 12,5. (Pemerintah menyiapkan reform lanjutan untuk mengganti koefisien menjadi angka nominal tetap.)

Filipina

Gaji Presiden berada pada Salary Grade (SG) 33. Jadwal gaji yang diperbarui melalui National Budget Circular (NBC) No. 597 menetapkan SG-33 Step 1 = PHP 438.844 per bulan efektif 1 Januari 2025 (dengan ketentuan konstitusional bahwa kenaikan untuk Presiden/pejabat terpilih berlaku setelah masa jabatan kini berakhir).

Indonesia 

Estimasi Remunerasi dan Takehomepay Pejabat Tinggi Pemerintah serta Direksi BUMN Negeri

1. Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga

Pejabat setingkat eselon I memiliki gaji pokok sekitar Rp 19,9 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 4--5,5 juta. Komponen terbesar berasal dari tunjangan kinerja, yang di kementerian seperti Kemenkeu bisa mencapai Rp 81,9 juta hingga Rp 117,3 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan keluarga, tunjangan anak, makan, dan tunjangan umum. Dengan semua komponen tersebut, total take-home pay pejabat eselon I bisa mencapai Rp 110--130 juta per bulan. Tidak ada tantiem untuk pejabat ASN.

2. Direksi BUMN Secara Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun