Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Agama Baru, Investasi Asing dan Problem Buruh

8 Mei 2018   14:34 Diperbarui: 27 Mei 2018   15:12 3679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
May Day 2018. Foto: KOMPAS.com/Garry A. Lotulung

Dalam  ADB Completion Report tahun 2008 berjudul "Indonesia: Development Policy Support Program," ADB melaporkan capaian pelaksanaan program The Development Policy Support Program (DPSP): 

"... the Government and the Chamber of Commerce identified weaknesses in the investment climate as important factors constraining the recovery in investment levels. The Government and development partners have focused on five priority policy areas to address this issue: taxation, customs clearance and the tariff system, labor regulation, infrastructure and investment policy, and promoting SMEs."

Regulasi Ketenagakerjaan yang Mewadahi Tuntutan Kelenturan Pasar Tenaga Kerja

Letter of Intent Pemerintah Indonesia dengan IMF yang mensyaratkan reformasi regulasi ketenagakerjaan agar lebih kondusif bagi investasi asing melahirkan paket undang-undang ketenagakerjaan yang berisi tiga produk hukum induk, yaitu UU 21/2000 tentang Serikat Buruh, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketiga produk regulasi ini adalah satu kesatuan regulasi ketenagakerjaan.

Sebelum tiga UU ini, sebenarnya sudah ada UU 25/1997, Kepmenakertrans 150/2000, Kepmenakertrans 78/2001, dan Kepmenaker 111/2001  yang juga mewadahi prinsip-prinsip kelenturan pasar tenaga kerja. Regulasi-regulasi ini juga memancing perlawanan hebat kelas pekerja dan berakhir dengan pembatalan pemberlakuannya. Saya tidak akan membahasnya agar artikel tidak menjadi sangat panjang.

Sudah terdapat sangat banyak publikasi, baik berita, laporan riset dalam jurnal, bahkan buku yang mengulas tentang bagaimana kepentingan modal asing melalui lembaga suprastate berperan di balik terbitnya paket tiga UU ketenagakerjaan. Buku-Buku misalnya Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum ( Taufiqurrohman Syahuri. Jakarta: Kencana, 2001); Hukum Yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum (Sulistyowati Iryanto (ed). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009); Kudeta Putih: Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing dalam Ekonomi Indonesia (Syamsul Hadi, dkk. Jakarta: Indonesia Berdikari, 2012). Anda bisa membaca buku-buku itu untuk melengkapi pemahaman.

Prinsipnya, pasal-pasal di dalam paket UU ini---dan produk turunannya (PP, Perpres, Kepres, Permenaker, Kepmenaker ) dan UU senafas yang melengkapi seperti UU 37/2004 tentang Kepailitan---mewadahi kepentingan atau memberikan kepastian hukum terhadap kelenturan pasar tenaga kerja seperti kelenturan tingkat upah, sistem kontrak dan outsourcing, pembatasan aktivitas serikat buruh, tenaga kerja asing, kemudahan PHK, kemudahan relokasi.

Tetapi saya perlu memberikan catatan penting bahwa penerimaan terhadap kelenturan pasar tenaga kerja di dalam paket tiga UU ini tidak berarti bahwa kepentingan kelas pekerja sama sekali tidak terakomodir.

Berbagai regulasi ketenagakerjaan adalah resultan dari faktor-faktor yang berperan mempengaruhi kekuasaan negara (state power).  Faktor-faktor ini terdiri dari peran agen dan struktur, yang berpilin saling pengaruh, saling membatasi sekaligus memberi ruang, membentuk wajah dari kebijakan-kebijakan publik di bidang perburuhan.

Agen-agen yang berperan adalah buruh, pengusaha (nasional), modal internasional (melalui peran negara asal dan lembaga suprastate), dan pemerintah itu sendiri di dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingannya.

Struktur adalah ruang di mana para agen menjalankan strateginya dalam mempengaruhi kebijakan negara. Struktur terbentuk sebagai akumulasi pertarungan agen-agen pada masa sebelumnya. Struktur ini mencakup prinsip-prinsip, regulasi, dan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan yang berperan menghasilkan kebijakan terkait perburuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun