Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Muara Enim
Humas Imigrasi Muara Enim Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Akun resmi dikelola oleh Bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Muara Enim Akomodir Peneraan Tanda Tangan Pada Paspor Tanpa Biaya

16 Agustus 2022   14:38 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:41 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel melayani permohonan paspor (Sumber: dokumentasi Humas Imigrasi Muara Enim) 

Muara Enim -- Paspor merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh imigrasi sebagai identitas seorang warga negara saat berada di luar negeri. Belakangan ini media sosial diramaikan dengan informasi paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman tertentu yang menyebabkan WNI ditolak visanya oleh Kedutaan Jerman. Menurut website resmi Kedutaan Jerman, alasan penolakan visa tersebut dikarenakan tidak adanya kolom tanda tangan pada paspor yang dinilai tidak sesuai dengan format resmi.

Berkaitan hal tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengakomodir bila ada pemohon paspor yang memerlukan peneraan tanda tangan pemegang paspor.
Dalam Surat Edaran Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan bahwa seluruh Kantor Imigrasi wajib untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha mengatakan bahwa pihaknya siap mengakomodir permohonan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Made Hepi juga menjelaskan permohonan peneraan tanda tangan dilakukan di kantor imigrasi yang menerbitkan paspor tersebut.

"Bila ada masyarakat yang memerlukan peneraan tanda tangan di paspor RI terbitan Kanim Muara Enim, silahkan datang dan ajukan permohonan endorsement tanda tangan pemegang paspor kepada Customer Service. Kami akan mengakomodir hal tersebut." jelasnya.

Proses permohonan peneraan tanda tangan ini gratis alias masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali dan hanya berlaku bagi pemegang paspor RI yang tidak memiliki kolom tanda tangan pada paspornya. "Kita tidak memungut biaya sama sekali, seluruh prosesnya gratis. Jika ada informasi yang mengatakan bayar, itu tidak benar dan kami pastikan tidak ada petugas kami yang memungut biaya tambahan dari masyarakat untuk hal ini." tegas Made Hepi.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun