Mohon tunggu...
Tiket2 Indonesia
Tiket2 Indonesia Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ingin tau lebih jauh tentang traveling? Rajin kunjungi akun kami.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Membuat Paspor Indonesia secara Online

21 Desember 2015   16:06 Diperbarui: 21 Desember 2015   18:33 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

 

Hari gini nggak punya paspor? Apakah itu urusan kerja atau liburan, kayaknya wajib deh punya paspor. Apalagi, sekarang banyak banget tawaran tiket murah ke luar negeri dari maskapai Air Asia. Berikut Tiket2.com akan membagikan tips dan cara membuat paspor Indonesia secara online.

Tahap 1: Pengisian Data Online

  1. Buka link ini: http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
  2. Pilih Pra Permohonan Personal
  3. Pilih jenis permohonan sesuai kondisi.
  4. Pilih jenis paspor. Anda bisa pilih paspor biasa seperti buku atau model E-passport 48H.
  5. Pilih lokasi kantor imigrasi. Tidak harus sesuai lingkungan rumah. Bisa di mana aja, namun sebaiknya pilih kantor imigrasi yang pelayanannya bagus, misal kantor imigrasi Soekarno-Hatta.
  6. Isi semua data sesuai dokumen resmi (KTP dan KK), yaitu data berupa alamat email (nanti semua dokumen yang diperlukan akan dikirim lewat email), pekerjaan, nomor identitas (sesuai Kartu Keluarga), ID berlaku sampai (tambahkan 5 tahun dari tanggal ID dikeluarkan)
  7. Kemudian klik lanjut

Tahap 2: Pembayaran

  1. Setelah pengisian data online selesai, akan dikirimkan email notifikasi ke email kita, dalam bentuk PDF. Print file PDF tersebut.
  2. Bayar sesuai jumlah tertera di bank BNI (melalui teller). Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Untuk paspor biasa Rp 355.000, e-passport Rp 655.000. Plus tambahan biaya administrasi Rp 5.000.
  3. Simpan bukti bayar. Disitu ada nomor jurnal bank juga.

Tahap 3 : Konfirmasi Kedatangan

Setelah membayar, balik lagi ke e-mail notifikasi yang kita terima. Di situ ada link untuk melanjutkan. Silahkan di-klik.

  1. Masukkan nomor jurnal bank.
  2. Pilih lokasi dan jadwal kedatangan kita ke kantor imigrasi untuk foto dan interview.
  3. Setelah proses ini selesai, kita akan menerima email notifikasi kedua. Ada attachment dalam bentuk PDF berupa undangan dan form yang harus dilengkapi.

 

Tahap 4: Foto dan Interview

Yang harus dibawa :

  1. Print-out undangan dan form permohonan (dari e-mail notifikasi kedua).
  2. Bukti pembayaran dari bank BNI
  3. Surat asli dan fotocopy di kertas A4. Dokumen yang harus disiapkan: Surat lahir, Kartu keluarga, Surat nikah (jika ada), KTP (difotocopy di satu halaman), Paspor lama (difotocopy di satu halaman)
  4. Materai 1 lembar

Prosesnya:

  1. Kantor imigrasi resminya buka jam 8.00-14.00. Namun, pengambilan nomor antrian sudah dimulai pukul 7.00. Walaupun buka sampai siang, mereka hanya melayani 100 orang per hari (80 orang selama bulan puasa).
  2. Di front desk, serahkan print-out undangan dan form permohonan. Nanti kita akan diberikan map resmi.
  3. Menuju loket 1, tulis nama di sana (ini semacam antrian tidak resmi karena semua proses baru akan dimulai tepat jam 8.00)
  4. Jam 8.00 para pemohon mulai dipanggil satu persatu. Di sini, kelengkapan dokumen kita akan diperiksa. Setelah itu silahkan duduk dan tunggu dipanggil lagi.
  5. Dipanggil yang kedua kali untuk menyerahkan bukti bayar BNI untuk dilegitimasi petugas.
  6. Ambil nomor antrian untuk foto dan interview. Tunggu giliran.
  7. Tinggal foto dan interview deh. Setelah itu, kita akan menerima form pengambilan paspor. Jangan sampe hilang ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun