Mohon tunggu...
TIKA APRILIYANA 121231047
TIKA APRILIYANA 121231047 Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Dian Nusantara

Nama : Tika Apriliyana Mahasiswa Universitas Dian Nusantara Nim / 121231047 Mata Kuliah : Akuntansi Perpajakan Nama Dosen : Bp. Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perbedaan Orientasi Pelaporan, Dan Proses Penyusunan Laporan Studi Kasus Pemajakan Pada Penghasilan Pekerjaan Bebas, Dan Tidak Bebas

23 Juni 2025   15:35 Diperbarui: 23 Juni 2025   15:37 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul By Prof Apollo (1)

Pajak Penghasilan (PPh)

Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang bersumber dari dalam maupun luar negeri (prinsip worldwide income). PPh mencakup berbagai jenis penghasilan seperti gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dividen, royalti, dan lain-lain

Dasar Hukum
PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983. UU ini mengatur tarif, objek, subjek, dan mekanisme pemungutan PPh

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak: Orang pribadi, badan usaha, dan subjek luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia

Objek Pajak: Semua penghasilan berupa tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berupa uang maupun barang/jasa

Tarif Pajak Penghasilan
Tarif PPh bersifat progresif untuk orang pribadi, dengan lapisan tarif sebagai berikut (per UU terbaru):

5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun

15% untuk penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta

25% untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta

30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun