Pajak Penghasilan (PPh)
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang bersumber dari dalam maupun luar negeri (prinsip worldwide income). PPh mencakup berbagai jenis penghasilan seperti gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dividen, royalti, dan lain-lain
Dasar Hukum
PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983. UU ini mengatur tarif, objek, subjek, dan mekanisme pemungutan PPh
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak: Orang pribadi, badan usaha, dan subjek luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia
Objek Pajak: Semua penghasilan berupa tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berupa uang maupun barang/jasa
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif PPh bersifat progresif untuk orang pribadi, dengan lapisan tarif sebagai berikut (per UU terbaru):
5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun
15% untuk penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
25% untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta