Mohon tunggu...
ATIKAH FITRIANI
ATIKAH FITRIANI Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Tulisan merupakan hasrat/ perasaan yang belum terucap!!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dapatkah Mereka Membumi-harumkan dan mengaplikasikannya di Negeri Ini??

16 Februari 2012   18:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:33 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi Islam (ekonomi syariah) merupakan salah satu sistem alternatif dalam melakukan kegiatan ekonomi yang meliputi jual-beli, perbankan, utangpiutang, dan sebagainya. Berbeda dengan sistem konvensional yang menggunakanteori-teori ekonomi yang umum dikenal, ekonomi Islam menyandarkan hukum-hukumnya lewat nilai-nilai keagamaan, khususnya Agama Islam, yang tercantumdidalam Al-Qur’an dan Hadits.

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Akan tetapi, tidak sedikit pemeluk agama Islam di Indonesia yang tidak paham tentang sistem ekonomi Islam. Bahkan, dalam banyak transaksi ekonomi yangdijalankan oleh mayoritas penduduk Islam di Indonesia lebih memilih sistemekonomi konvensional daripada kaidah-kaidah sistem ekonomi Islam.

Sistem ekonomi konvensional yang saat ini dianut Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis, dapat di istilahkan dengan sistem ekonomi Pancasila, ekonomi campuran, ekonomi kerakyatan dan lain-lain. Tetapi sistem ekonomi tersebut ternyata tidak berhasil membentuk kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi yang merata secara menyeluruh. Hal ini dapat terindikasikan mulai dari krisis moneter, krisis ekonomi serta krisis multidimensi pada 1997 yang lalu, sampai dengan global financial crisis pada tahun 2009, hasilnya hanyalah bencana, kesengsaraan, dan penderitaan umat manusia pada umumnya.

Disinilah dibutuhkan alternatif sistem ekonomi baru yang di harapkan dapat mengurangi kekurangan yang terjadi selama ini. Sehingga dapat terbentuk tatanan ekonomi yang makmur, sejahtera, dan merata secara menyeluruh. Sistem ekonomi alternatif tersebut adalah sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi yang syar’i.

Untuk dapat merealisasikan sistem ekonomi Islam guna mencapai tujuan seperti itu, masyarakat harus benar-benar mengerti dan paham tentang ekonomi Islam, seluk-beluknya, pengaplikasiannya, serta apa yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional. Dibutuhkan sosialisasi dan pendidikan mengenai ekonomi Islam terhadap masyarakat Islam Indonesia. Akan tetapi, ekonomi Islam tidak banyak diajarkan disekolah-sekolah dan perguruan tinggi, walaupun perguruan tinggi tersebut memiliki afiliasi program ekonomi. Untuk menjadikan pembelajaran ekonomi Islam sebagai mata pelajaranatau mata kuliah yang diprioritaskan, tentu hal ini akan mengundang pro-kontra dan pertentangan oleh beberapa pihak karena Indonesia bukanlah negara Islam yang mengutamakan Agama tertentu saja.

Beberapa tahun ini, diskusi, seminar dan lokakarya tentang ekonomi Islam sangat marak, baik yang diselenggarakan oleh dunia perguruan tinggi, organisasi-organisasi kemasyarakatan maupun dunia usaha dan lain-lain.

Hal ini disebabkan karena ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang ada (sistem ekonomi kapitalisme, sosialisme dan sistem ekonomi campuran). Mereka ingin membumiharumkan sistem ekonomi alternatif (sistem ekonomi Islam) atau ingin untuk mensubstansiasi sistem ekonomi yang ada dengan memasukkan paradigma dan nilai-nilai ekonomi baru agar gerak perekonomian berpihak  kepada terciptanya perubahan kearah yang lebih baik, dan berkeadilan.

Sejauh manakah kemungkinannya sistem ekonomi Islam (SEI) dapat diterapkan dan dilaksanakan di tengah-tengah sistem ekonomi yang ada serta apa peran dari ormas-ormas Islam seperti KSEI, dan FoSSEI di dalamnya?

Peran Organisasi-organisasi Mahasiswa Islam seperti KSEI & FoSSEI dalam memajukan dan mengembangkan Ekonomi Islam

Meskipun Sistem Ekonomi Islam memiliki konsep pengelolaan ekonomi yang lebih holistic, komprehensiv dan manusiawi serta berkeadilan namun hal demikian tidaklah secara otomatis berarti akan membuat ekonomi ummat Islam akan menjadi lebih baik, karena baik dan tidak baiknya ekonomi ummat di samping ditentukan oleh konsepnya yang kuat juga sangat tergantung kepada sejauh manakah usaha dari ummat Islam itu sendiri terutama organisasi-organisasi Islam yang mereformasi dirinya ke arah yang lebih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya.

Dewasa ini, perkembangan ekonomi Islam sedang marak-maraknya baik dari segi

akademis maupun praktis. Banyak sekali karya-karya tulis tentang ekonomi Islam yangbermunculan di toko-toko dan kios-kios buku. Para praktisi pun ikut andil dalampengembangan ekonomi islam yang ditandai dengan semaraknya bisnis-bisnis berbasissyariah, yang diantaranya semakin bertambah dan berkembangnya bank-bank Islam dan bank-bankkonvensional yang membuka Unit Usaha Syariah. Selain itu banyak pula pebisnis-pebisnisyang menggagas bisnisnya dengan permodalan dari bank syariah. Hal inimenunjukkan mulai terbukanya peradaban baru perekonomian dunia dengan ekonomi Islam.

Perkembangan yang cukup signifikan tersebut sudah seharusnya mendapatkandukungan dari berbagai pihak. Tokoh-tokoh Islam yang mempunyai pengaruh dalampengambilan keputusan sangat mempengaruhi terwujudnya penerapan Sistem EkonomiIslam secara mneyeluruh. Begitu juga dengan generasi muda, khususnya mahasiswa yangmemang dipersiapkan untuk menjadi agen perubahan yang akan merubah kondisi ekonomisaat ini menjadi lebih baik lagi.

Dunia kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang akan melahirkan intelektualintelektualmuda juga harus menjadikan hal ini sebagai salah satu perhatian agar duniakampus dapat mencetak mahasiswa-mahasiswa yang dapat merubah nasib bangsanya.Penanaman solusi permasalahan yang ada juga tidak hanya dititikberatkan pada perbaikanmoral mahasiswa tetapi juga pada perbaikan sistem ekonomi Indonesia dengan mengadakanpengkajian terhadap sistem ekonomi Islam yang telah terbukti pada beberapa abad yang laludapat memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, baik itu muslim maupunnon muslim.Semangat untuk mengembalikan sektor muamalah (perekonomian) kembali kekhittahnya yaitu ekonomi syariah (Islam) menjadi tiang dan pilar berdirinya ForumSilahturahmi Ekonomi Islam (FoSSEI). Organisasi ini didirikan di kampus UniversitasDiponegoro (Undip) tahun 2000, berdiri karena keinginan untuk mewadahi sebuah forumsilahturahmi yang membawahi Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) yang menjamur dikampus-kampus dari 6 KSEI pencetus (UI, Undip, Unibraw, UGM, Unpad, dan UNS)hingga sekarang membawahi 95 KSEI yang terbagi dalam 15 regional.Salah satu misi FoSSEI sebagai organisasi pergerakan mahasiswa dalam bidangekonomi Islam adalah Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalamtataran keilmuan dan aplikasi, dan dalam perjalanan keorganisasiannya, FoSSEI selaluberupaya untuk mewujudkan visi dan misinya. Sedangkan Musyawarah Nasional (Munas)adalah forum tertinggi dalam FoSSEI. Munas yang diadakan satu tahun sekali dan dihadirioleh anggota FoSSEI serta undangan adalah sebuah langkah konkret dalam usaha FoSSEIuntuk tetap menjadi wadah perjuangan mahasiswa sebagai generasi muda untuk tegaknyaEkonomi Islam.Center for Islamic Economics Studies (CIES) Universitas Brawijaya adalah satu dari 6KSEI pendiri FoSSEI yang hingga saat ini dan seterusnya akan selalu bersama-sama berjuangdalam mengkaji ekonomi Islam. Mengadakan kajian atau seminar dengan pengambilan tema yang bukan hanya kebutuhan slogansemata, namun diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan fenomenaketidakseimbangan perkembangan ekonomi syari’ah di sektor keuangan dan sektor riil.

Organisasi-organisasi Islam seperti KSEI & FoSSEI harus mampu mendorong dan memajukan ekonomi Islam atau ekonomi syariah di negeri ini dengan beberapa langkah, antara lain:

·Merumuskan dan mengembangkan konsep Sistem Ekonomi Islam (SEI) serta kelembagaannya secara baik sehingga memiliki kepercayaan dan keyakinan bahwa sistem ekonomi Islam itu adalah sebuah sistem ekonomi yang terbaik dan mampu menjadi solusi bagi perekonomian dunia.

·Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran ummat akan arti pentingnya mendorong dan mengimplementasikan konsep dan nilai-nilai yang ada dalam SEI  tersebut dalam memecahkan permasalahan ekonomi yang ada (riba dan atau bunga bank).

·Membenahi dan mereformasi manajemen pengelolaan ekonomi ke arah yang lebih sempurna dengan melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangannya dalam setiap bidang kehidupan dan kegiatan yang dilakukan.

·Mendorong dan mendukung lahirnya produk-produk hukum yang selaras dan sejalan dengan tujuan dan nilai-nilai ajaran Islam.

·Menciptakan rasa aman pada kelompok-kelompok masyarakat non muslim atau negara-negara lain agar tidak ada resistensi atau penolakan terhadap cara-cara atau langkah-langkah yang dilakukan, atau dengan kata lain, ummat Islam, terutama organisasi-organisasi Islam harus dapat meyakinkan ummat dari agama lain  bahwa apabila SEI itu diimplementasikan dengan baik maka dia tidak akan merugikan mereka bahkan dia akan menjadi rahmat bagi sekalian alam.

·Membangun dan mengembangkan jaringan dan kerjasama regional dan internasional dengan negara-negara lain, terutama dengan negara-negara Islam agar terbangun sinergi dan kekuatan yang lebih diperhitungkan dan bermashlahat tinggi.

Untuk itu adanya upaya bagi menciptakan Taswiyatul manhaj wa tansiqul harakah atau persamaan visi, misi, pandangan dan pola pikir  serta adanya dinamisasi dan harmonisasi kegiatan dan aktivitas di kalangan dan antara ummat terutama di kalangan dan antara  organisasi-organisasi Islam, seperti yang disimpulkan oleh ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia kedua di Ponorogo Jatim  tahun 2006 “menjadi sesuatu yang bersifat imperative atau tidak terelakkan., karena dari sanalah diharapkan ummat Islam akan bisa menata diri dan membangun kekuatannya, membuka peluangnya untuk meraih kembali kemajuan yang telah dahulu pernah digenggam.

bukan hanya sekedar nama saja yang besar tapi dapatkah mereka mewujudkannya??

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun