Tambahan: biasanya setelah perjanjian nikah ada acara keluarga sehingga diperlukan gedung serbaguna untuk dipakai maka seharusnya meminta ijin pemakaian kepada sekretariat gereja.
Jika ada yang kurang jelas mohon ditanyakan kepada saya atau ke sekretariat gereja hkbp di tempatnya..
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!