Mohon tunggu...
Tigaris Alifandi
Tigaris Alifandi Mohon Tunggu... Teknisi - Karyawan BUMN

Kuli penikmat ketenangan. Membaca dan menulis ditengah padatnya pekerjaan | Blog : https://tigarisme.com/ | Surel : tigarboker@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menggugat dan Meninjau Sentralisasi Pelayanan Adminduk Kabupaten Jember

26 Oktober 2018   17:51 Diperbarui: 26 Oktober 2018   19:07 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh Tigaris Alifandi

Senin lalu, 22 Oktober 2018, sejumlah aktivis GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Jember mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember. Mereka berencana melancarkan aksi tuntutan hearing kepada kepala Dispendukcapil terkait sentralisasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang menimbulkan banyak keluhan di masyarakat.

Namun, karena situasi kantor Dispendukcapil yang sangat ramai, tidak memungkinkan bagi para aktivis untuk bertemu dengan kepala ataupun staf terkait, sehingga surat tuntutan mereka "hanya" dititipkan lewat petugas magang. Mengecewakan memang.

Akhirnya Dispendukcapil menerima tuntutan audiensi aktivis GMNI keesokan harinya dengan baik.

Sentralisasi pelayanan adminduk merupakan kebijakan dari Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. Dimana pelayanan adminduk dipusatkan di dua tempat, yaitu Kantor dispendukcapil di Jalan Jawa, Jember serta outlet pelayanan Dispenduk di Roxy Mall, Jalan Hayam Wuruk Jember. Alasan utama sentralisasi tersebut adalah untuk memberantas praktik pungli dalam pelayanan adminduk yang sebelumnya dilakukan di setiap kantor kecamatan. Bupati Jember Faida dari awal memang berkomitmen untuk memberantas praktik pungli, korupsi dan gratifikasi dalam birokrasi pemerintahannya.

Sekilas, langkah tersebut memang benar. Tujuannya mulia, membentuk pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, yang benar belum tentu baik. Ternyata, masyarakat yang sangat dirugikan sebagai konsekuensi kebijakan sentralisasi tersebut.

Keluhan selalu datang, terutama lewat media sosial. Umumnya disalurkan lewat grup facebook Info Warga Jember (IWJ) yang merupakan wadah komunikasi warga Jember asli, pendatang dan perantau. Keluhan tentang Dispenduk dan rumitnya pelayanan adminduk selalu muncul. Umumnya tentang pembuatan dokumen administrasi penting macam KTP elektronik,Kartu Keluarga (KK), ataupun akta kelahiran.

Paling banyak keluhan tentang pembuatan e-KTP. Mengingat pentingnya e-KTP dalam proses administrasi di berbagai bidang, seperti melamar pekerjaan, membuat SIM dan lainnya. Beberapa problem muncul. Seperti e-KTP yang tak kunjung jadi. Padahal, semua persyaratan sudah diproses dan diberikan surat keterangan (suket) yang berlaku kalau tidak salah selama 6 bulan. 

Hingga masa berlaku suket berakhir beberapa warga masih belum menerima KTP, dan ketika datang ke Dispenduk kembali, mendapat pernyataan menjengkelkan bahwa berkas hilang sehingga harus melampirkan berkas baru lagi. Itu hanya satu contoh masalah yang kerap terjadi. Kebetulan, info ini saya dapat dari teman saya yang waktu itu berada di Dispendukcapil menyaksikan seorang warga dari pelosok desa yang hilang berkasnya.

Setiap hari, antrean selalu ramai di Dispenduk. Sampai-sampai pihak Dispenduk mendirikan tenda untuk menampung antrean yang begitu panjang. Di outlet Roxy pun begitu. Antrean terkadang mencapai parkir mobil Roxy Mall.

Padahal, sekitar tahun 2016, sebelum pergantian bupati, Dispendukcapil tidak terlalu ramai. Ketika itu saya mengurus berkas untuk melamar pekerjaan. Hanya dua jam saya sudah mendapat berkas yang saya inginkan. Tak sampai antre berdesakan, bahkan berebut nomor antrean dari Subuh seperti yang terjadi sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun