Mohon tunggu...
Tifany Azahra
Tifany Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Universitas Siber Asia_200501010048

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Nasib Tragis Korban Kekerasan Seksual dan Pengeroyokan yang Memilukan, Berikut Kronologinya

25 November 2021   23:50 Diperbarui: 25 November 2021   23:55 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Malang,  Telah terjadi peristiwa memilukan sekaligus menggeramkan dari Malang, Jawa Timur (18/11) pukul 14.30 WIB, daerah persawahan Jalan Polowijen (daerah sebelum perumahan mewah di Kota Malang) berinisial HN (13) yang merupakan anak panti asuhan telah menjadi korban kekerasan seksual pelaku berinisial Y (18) sudah beristri yang juga merupakan tetangga korban sendiri. Serta penganiayaan yang dilakukan oleh 8 pelaku lainnya yang ternyata teman dari si HN.

Korban hingga saat ini mengalami trauma cukup dalam karena selain mendapatkan perlakuan kurang pantas, pelaku rupanya tak tanggung-tanggung merekam aksi kejamnya selama 2 menit 29 detik yang diakhiri dengan foto bersama dan di upload ke social media seakan tak merasa bersalah atas kejadian ini.

Leo Angga Permana, selaku kuasa hukum dari korban membeberkan fakta yang dialami oleh korban. Berawal dari kejadian pertama saat korban yang masih menggunakan seragam sekolah mau diajak main bersama temannya yang berinisial D ke rumahnya. Lalu, lewat pesan singkat WhatsApp si pelaku (Y) mengajak korban untuk jalan. 

Ia lalu bertemu dan diajak keliling menggunakan motor sampai ke tempat terakhir yaitu rumahnya sendiri yang kondisinya dalam keadaan sepi. Dari situlah si Y melakukan aksi pelecehan nya dengan langsung mengikat tangan pelaku menggunakan selendang dibarengi dengan mulutnya yang ditutup kain agar tidak menimbulkan kericuhan. Pelaku juga mengambil pisau sebagai ancaman agar si korban menuruti perintahnya. Dengan perasaan takut sekaligus pasrah, korban akhirnya disetubuhi oleh pelaku.

Tak berselang lama, muncul perempuan berinisial S yang diduga istri siri dari si pelaku datang dengan perasaan amarah sambil menuduh korban sebagai pelakor ( perebut laki orang ). 

Dibelakang itu, rupanya ada 8 orang lainnya yang tak lain merupakan teman si HN yang ikut menyudutkan sembari menyeret korban dari rumah tersebut untuk dibawa ke lahan kosong di kawasan Perumahan Araya sebagai tempat dilakukannya penyiksaan. 

Kejadian kedua ini diduga menjadi kejadian kekerasan fisik yang membuat korban tak kuasa menahan sakit. Setelah insiden tersebut selesai, para pelaku mengambil uang Rp 40 ribu serta merampas Handphone milik korban.

Dugaan kasus tindak kekerasan seksual dan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota sehari setelah kejadian yaitu pada tanggal 19 November 2021. Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto yang sedang mengusut kasus ini mengatakan bahwa korban adalah siswi kelas VI di SD swasta di Malang. 

Leo Permana mengonfirmasi alasan anak tersebut tinggal disana dikarenakan Ibunya yang bekerja sebagai ART dan ayahnya yang mengidap gangguan mental.

"Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)." 

Lanjut, AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa yang menimbulkan kekerasan ini rupanya karena sang istri merasa cemburu dan kesal melihat suaminya tidur dengan korban. Juga, diduga diantara beberapa gadis remaja yang memukuli korban, tampak ada seorang pemuda di dalam video yang justru turut ikut melakukan aksi perundungan (bullying) kepada korban seperti tendangan keras, pukulan, jambakan sampai injakan kaki yang bertubi -- tubi dalam video tengah viral tersebut bisa menjadi bukti kuat untuk penahanan atas perilaku kejam yang dialaminya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun