Mohon tunggu...
Tiara Novitasari
Tiara Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan di Bawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

22 Maret 2025   09:51 Diperbarui: 22 Maret 2025   09:48 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keunggulan Buku

Pendekatan Kualitatif: Buku ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menggambarkan fenomena perkawinan dini dan siri secara lebih mendalam dan kontekstual

Analisis Hukum dan Sosial: Tidak hanya membahas hukum Islam dan peraturan negara, tetapi juga melihat dampak sosial dan budaya dari praktik perkawinan tersebut.

Solusi dan Rekomendasi: Buku ini tidak hanya mengungkap masalah, tetapi juga menawarkan solusi bagi pemerintah, masyarakat, dan akademisi untuk menanggulangi pernikahan dini dan siri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun