Mohon tunggu...
tiara lasangka
tiara lasangka Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Indonesia

18 Januari 2023   15:14 Diperbarui: 18 Januari 2023   15:14 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut saya, masalah korupsi sangat menarik untuk dibicarakan. Salah satu alasannya karena korupsi menyangkut uang rakyat atay harta negara yang harus digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat negara atau harus sesuai dengan kehendak rakyat. Disisi lain, korupsi sangat marak di negeri kita ini. Jadi, saya sangat tertarik untuk membahas korupsi yang ada di Indonesia. Tapi sebelum itu saya akan menjelaskan pengertian korupsi itu sendiri.

Pertama, korupsi berasal dari kata corruptus yang artinya adalah perubahan tingkah laku dari baik menjadi buruk. Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa orang yang dapat dipidana karena tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum berbuat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan suatu organisasi/perusahaan atau juga perekonomian negara. 

Sementara itu, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa melalui pengadilan dan hakim dan dengan hukuman yang lebih berat. dibunyikan dalam UU No. 31 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa : 

"tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa."

Kedua, korupsi adalah penyakit masyarakat yang menghancurkan sebuah negara bila tidak segera diatasi. Sebagai penyakit, maka penyelesaiannya tidak hanya dengan menghukum para pelakunya, tetapi dengan menyembuhkan penyakit masyarakat yang menyebabkan tingkah laku korupsi. Setelah kejahatan korupsi diberantas melalui penegak hukum, maka tugas negara dan masyarakat selanjutnya adalah membina masyarakat melalui pendidikan formal, pendidikan masyarakat dan pendidikan rumah tangga.

Permasalahan korupsi yang terjadi di negeri ini bagai sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah mempresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari pejabat hingga rakyat biasa. 

Sebelum kita memberantas kasus korupsi yang terjadi, kita perlu tau apa alasan atau faktor yang menyebabkan korupsi itu terjadi. Dengan demikian tindak pidana korupsi dapat kita berantas atau minimal kita cegah setelah kita dapat menemukan faktor yang menyebabkan seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, korupsi yang ada di Indonesia ini akan berkurang dan akan tercipta negara yang sejahtera bebas dari korupsi.

Analisa yang lebih detail tentang penyebab korupsi disebutkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya yang berjudul  "Strategi Pemberantasan Korupsi" antara lain :  

  •  ASPEK INDIVIDU PELAKU

                      1. Sifat tamak manusia

Sifat tamak atau rakus pada diri manusia dapat menunjang seseorang melakukan tindakan korupsi. Sifat itu dikarenakan rasa ketidakpuasan atas apa yang dirinya miliki.

                      2. Moral yang kurang kuat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun