Mohon tunggu...
Tiara Ananda Rahman
Tiara Ananda Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Regulasi Ini Mengatur Upaya Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Menular

2 Januari 2021   20:38 Diperbarui: 5 Januari 2021   06:51 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta. Bagian Kesatu BAB X UU ini mengatur tentang penyakit menular. Pasal 152 Ayat 1 UU ini menyatakan bahwa "Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya."

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo, serta diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2018 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Dalam UU ini yang dimaksud dengan kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Undang-Undang tentang kekarantinaan kesehatan ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, dokumen karantina kesehatan, sumber daya kekarantinaan kesehatan, informasi kekarantinaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Regulasi-regulasi di atas kemudian dijadikan acuan oleh pemerintah dalam menerbitkan beberapa aturan untuk menanggulangi pandemi COVID-19, seperti : Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) sebagai Bencana Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).

Sumber :

-Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun