Mohon tunggu...
Tiara Ananda Rahman
Tiara Ananda Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Regulasi Ini Mengatur Upaya Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Menular

2 Januari 2021   20:38 Diperbarui: 5 Januari 2021   06:51 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini pandemi COVID-19 menjadi permasalahan utama di Indonesia. COVID-19 merupakan penyakit menular yang mulai berkembang di tahun 2019. Awal keberadaannya yaitu di Wuhan, Tiongkok dan mulai menyebar hampir ke seluruh dunia. Penyebaran COVID-19 sangat cepat dan tidak ada yang mampu memprediksi kapan berakhirnya pandemi ini. Dampak dari terinfeksi COVID-19 bagi individu yaitu mengalami gangguan pernafasan ringan hingga dapat menyebabkan kematian.

Pandemi COVID-19 jelas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam pencegahan maupun penanganan COVID-19 sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Untuk menindaklanjuti kedaruratan pandemi COVID-19, telah ada regulasi-regulasi yang mengatur upaya perlindungan dan pencegahan penyakit menular yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1984 oleh Presiden Soeharto, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20 oleh Menteri Sekretaris Negara Sudharmono. Dalam UU ini yang dimaksud dengan wabah penyakit adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. 

Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa "Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat". Termaktub pula dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyebutkan :

"Upaya penanggulangan wabah meliputi: a) penyelidikan epidemiologis; b) pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; c) pencegahan dan pengebalan; d) pemusnahan penyebab penyakit; e) penanganan jenazah akibat wabah; f) penyuluhan kepada masyarakat; g) upaya penanggulangan lainnya."

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin. Dalam UU ini yang dimaksud dengan Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta. Bagian Kesatu BAB X UU ini mengatur tentang penyakit menular. Pasal 152 Ayat 1 UU ini menyatakan bahwa "Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya."

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo, serta diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2018 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Dalam UU ini yang dimaksud dengan kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Undang-Undang tentang kekarantinaan kesehatan ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, dokumen karantina kesehatan, sumber daya kekarantinaan kesehatan, informasi kekarantinaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Regulasi-regulasi di atas kemudian dijadikan acuan oleh pemerintah dalam menerbitkan beberapa aturan untuk menanggulangi pandemi COVID-19, seperti : Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) sebagai Bencana Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).

Sumber :

-Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun