Mohon tunggu...
Tia Rini Fazri
Tia Rini Fazri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menonton film romance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pentingnya NPWP bagi Para UMKM Desa Kota Bangun Seberang

10 Agustus 2023   11:12 Diperbarui: 10 Agustus 2023   11:20 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi pribadi)

Sumber utama penerimaan negara berasal dari pajak. Hal ini dapat dibuktikan pada tahun 2018 terkait penerimaan negara dari sektor perpajakan tercatat 85,40%. Dengan meninjau hal ini menjadi dorongan bagi pemerintah untuk meningkatkan dana dari sektor pajak (Hidayatulloh dan Fatma, 2019). Adapun selain itu, menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 1 tentang hakikat dari pajak merupakan sebuah pungutan yang sifatnya wajib dibayar oleh masyarakat kepada negaranya untuk kepentingan negara dan rakyatnya.

Selaras dengan pembayaran pajak yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, bentuk utamanya ialah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan untuk wajib pajak sebagai media dalam suatu admistrasi perpajakan. Menilik dari kegunaannya sebagai tanda pengenal diri serta identitas yang wajib, maka NPWP ini memiliki peranan yang cukup penting, khususnya bagi Wajib Pajak seperti UMKM (Sampoerna, 2019).

Sayangnya, tidak semua memahami hal tersebut, hal ini dapat dibuktikan pada Desa Kota Bangun Seberang yang mayoritas UMKM-nya ialah ibu-ibu yang  memiliki kekurangan atas pemahaman terkait pajak dan NPWP itu sendiri. Dengan latar belakang demikianlah yang menjadi alasan utama saya sebagai salah satu mahasiswa Akuntansi Universitas Mulawarman yang sedang melaksanakan KKN di Desa Kota Bangun Seberang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa setempat terkait pajak UMKM sekaligus informasi pentingnya NPWP beserta cara membuatnya. Dengan tujuan untuk menambah pengetahuan serta memberikan gambaran yang benar terkait ilmu perpajakan.

Zahrani dan Mildawari (2019) menuliskan terkait pengetahuan perpajakan ini yang nantinya dapat menjadi faktor bagi wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap pajak. Karena tanpa adanya sosialisasi tentang pengetahuan pajak, wajib pajak tidak akan dapat memaham dan mengerti tata cara pembayaran, penyetoran, maupun pelaporan atas pajak dengan tepat dan benar. Kemudian tentang peraturan pajak bagi UMKM ialah; (1) Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, serta hal lain); (2) PPh Pasal 21 (untuk penghasilan karyawan); dan (3) PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa).

Keutuhan atas pentingnya NPWP bagi UMKM dipertimbangkan dari beberapa instansi perbankan yang saat ini mengikutsertakan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama untuk mengurus administrasi. Selain itu, manfaat dalam NPWP yang lain adalah pengajuan kredit di bank, pembuatan rekening koran di bank, serta pengajuan SIUP/TDP. Selain itu, NPWP juga mempermudah bagi Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak final (PPh Final, PPn, BPHTB, dsb). Diberikan kemudahan dalam pelayanan pajak, pengambilan pajak, pengurangan pembayaran atas pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta pembuatan paspor serta keikutsertaan lelang di instansi pemerintah juga masuk dalam manfaat NPWP itu sendiri (Ningsih dan Rahayu, 2016). Dengan mempertimbangkan keuntungan yang akan didapatkan para UMKM jika membuat NPWP maka sudah sepantasnya mereka sebagai calon Wajib Pajak ikut serta agar mendapatkan NPWP.

NPWP tidak memiliki tenggat khusus untuk masa kadaluwarsa karena sifatnya yang berlaku seumur hidup. Hal ini tentu akan menguntungkan bagi para UMKM di Desa Kota Bangun Seberang yang mayoritas ialah ibu-ibu usia lanjut, sehingga ketika mereka sudah mendapatkan NPWP, mereka tidak harus memperbarui secara berkala. Namun meski demikian, dalam Sampoerna (2019) tentang hak dan kewajiban perpajakan itu dapat dihilangkan, pada NPWP pribadi ada cara untuk me-non-efektif-kan ataupun dihapus.

Tentang pembuatan NPWP, menyikapi perubahan zaman yang semakin maju, kini pembuatan NPWP pun semakin mudah secara online. Hal ini dijelaskan juga dalam sosialisasi yang saya lakukan sekaligus memberikan gambaran, tujuannya agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat setempat. Adapun pertama sebelum pembuatan NPWP bagi UMKM, terlebih dahulu menyiapkan berkas berupa fokotopi akta pendirian usaha, surat keterangan kantor pusat (bilamana perizinan kantor cabang), fotokopi KTP dan NPWP bagi pemilik ataupun salah satu badan usaha, surat keterangan terbitan pejabat setingkat, serta bukti pembayaran tagihan listrik.

Harapannya melalui sosialisasi pajak yang intensif ini, setidaknya dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya peserta UMKM Desa Kota Bangun Seberang sebagai calon wajib pajak mengenai perpajakan serta pentingnya NPWP dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun