Mohon tunggu...
Tia Febryanti
Tia Febryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Cintai diri sendiri, maka hidup akan terasa bahagia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Macam-Macam Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

10 April 2023   14:28 Diperbarui: 10 April 2023   14:32 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum kita masuk kedalam materi yang akan dibahas, alangkah baiknya kita mengetahui dulu tentang hukum perdata itu sendiri. Apa itu hukum perdata? Hukum perdata (bahasa Belanda: Burgerlijk Wetboek, atau disingkat dengan BW) adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam kegiatan transaksi atau perbuatan hukum lainnya. Hukum perdata berisi aturan-aturan yang menetapkan hak dan kewajiban antara individu atau badan hukum dalam hal kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan harta benda, serta kewajiban untuk memenuhi kontrak atau perjanjian yang dibuat. Hukum perdata juga mengatur mengenai gugatan dan tuntutan antara individu atau badan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selanjutnya kita akan membahas tentang Macam-Macam Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata. Macam-Macam Hak Kebendaan terbagi menjadi 5, antara lain:

1. Bezit

Bezit merupakan kepemilikan atau kepemilikan fisik atas properti. Ini adalah hak untuk menggunakan, menjual, atau memindahtangankan kepemilikan properti. Ini juga dimaksud seseorang memegang kendali dan hak untuk menggunakan, menjual, atau memindahtangankan kepemilikan properti tersebut. Pengertian tentang bezit di dalam KUHPerdata dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 529 KUHPerdata yang mana Pasal 529 KUHPerdata tersebut menyebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri". Contoh bezit dalam kehidupan sehari hari yaitu Seorang teman Anda meminjam sepeda Anda untuk beberapa hari, selama waktu itu teman Anda memiliki kendali fisik atas sepeda Anda. Namun, Anda tetap menjadi pemilik sepeda dan memiliki hak untuk meminta kembali sepeda Anda kapan saja.

2. Eigendom

Eigendom meiliki pengertian kepemilikan atau hak milik atas properti. Ini adalah hak untuk memiliki, menggunakan, dan mengendalikan properti tanpa batasan. Ini juga berarti seseorang memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, dan mengendalikan properti tanpa batasan, kecuali diatur oleh hukum. Hak Eigendom merupakan hak atas suatu benda untuk  menempuh kepuasan sebanyak banyaknya dan mempergunakannya secara tidak terbatas asal penggunaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang sesuatu kekuasaan yang memang berhak mengeluarkannya, dan tidak mengganggu hak orang lain (Pasal 570 BW). Contoh Eigendom yaitu jika anda membeli sebuah apartemen dan memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan apartemen tersebut. Anda juga memiliki hak untuk menjual atau memberikan apartemen tersebut ke orang lain.

3. Opsta

Opstal merujuk pada hak milik atas bangunan atau struktur yang dibangun di atas tanah orang lain. Orang yang memiliki hak opstal dapat membangun dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain selama jangka waktu yang telah disepakati. Hak opstal disebut juga hak numpang karang, yaitu adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain (Pasal 711 KUHPerdata). Contoh postal yaitu  anda membangun sebuah bangunan di atas tanah milik orang lain dan memiliki hak opstal atas bangunan tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati. Anda dapat memanfaatkan bangunan tersebut sesuai kebutuhan Anda selama jangka waktu tersebut.

4. Erfpacht

Erpacht merupakan hak untuk menggunakan dan menikmati tanah orang lain selama jangka waktu tertentu. Pemilik erfpacht membayar sewa kepada pemilik tanah dan biasanya membangun atau mengembangkan tanah tersebut selama masa sewa. Hak Erfpacht juga merupakan hak kebendaan demi menarik penghasilan seluas-luasnya dalam jangka waktu yang panjang dari sebidang tanah dari milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun yang dinamakan "pacht" (Pasal 720 KUHPerdata). Seperti contoh Sebuah perusahaan membayar sewa kepada pemerintah selama 20 tahun untuk membangun sebuah pabrik di atas tanah milik pemerintah. Selama 20 tahun tersebut, perusahaan memiliki hak erfpacht atas tanah tersebut dan dapat membangun atau mengembangkan tanah tersebut sesuai kebutuhan.

5. Servitut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun