Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Katakan Peduli Rakyat, Kalau Masih Korupsi

29 September 2019   09:15 Diperbarui: 29 September 2019   09:55 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukankah hal ini pernah kita alami? Korupsi telah membuat fondasi negeri ini menjadi rapuh. Akhirnya, kita pun tak berdaya menghadapi hantaman krisis 1998.

Kalau kita mengenang kembali perjuangan dan tuntutan mahasiswa di era reformasi 1998, maka salah satu yang menjadi agenda reformasi adalah agar segera mengupayakan pemberantasan KKN secara serius. Alasannya, korupsi itu telah menjadi momok di negeri ini.

Kala itu memang korupsi telah mengakar kuat, bahkan tidak sedikit pihak yang menyatakan bahwa korupsi telah menjadi budaya. Untuk itu, banyak masyarakat yang menggantungkan harapannya terhadap sebuah reformasi. Diharapkan dengan semangat reformasi tersebut mampu memutus rantai korupsi yang telah membelenggu.

Menariknya, semangat dan dorongan reformasi itu akhirnya telah melahirkan sebuah komisi di negeri ini, yang kemudian hari begitu serius memerangi dan memberantas korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan hasil sebuah survei pun pernah memberikan tingkat kepercayaan tinggi pada lembaga ini.

Sumber : Instagram @official.kpk
Sumber : Instagram @official.kpk

Adapun yang menjadi tugas dari KPK berdasarkan Pasal 6 UU No.32 Tahun 2002 adalah (a) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (b) supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (c) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (d) melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan (e) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Seiring berjalannya waktu, KPK telah menjalankan tugas itu dengan baik. KPK telah menunjukkan prestasinya dalam memberantas tindak pidana korupsi, yakni untuk menyelamatkan dan mengembalikan uang negara.

Kalau kita amati dari berbagai pemberitaan, tidak sedikit pejabat negara yang harus meringkung masuk penjara karena tindakan korupsi yang mereka lakukan.

Semangat pemberantasan korupsi yang dilakaukan oleh KPK sejatinya harus menjadi semangat kita bersama. Kita harus bersinergi dan bahu membahu agar korupsi semakin hari semakin minimal di negeri ini.

Sumber : Instagram @official.kpk
Sumber : Instagram @official.kpk

Untuk itu, mari kita perlengkapi diri dengan 9 nilai antikorupsi. Kita harus mengembangkan nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, kerja keras, sederhana, adil dan berani. Ketika nilai itu terus kita pegang, yakinlah bahwa niat korupsi itu akan jauh dari kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun