Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Shifting ke Desa, Sebuah Keniscayaan

10 November 2018   11:41 Diperbarui: 10 November 2018   12:35 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu lalu, saya terkagum-kagum dibuat sebuah tayangan televisi swasta. Mau tahu alasannya? Saya menyaksikan sebuah desa yang memiliki lapangan sepakbola keren, layaknya lapangan bertaraf internasional.

Mungkin pembaca ada yang sudah sempat menyaksikan tayangan tersebut. Desa yang penulis maksudkan adalah Desa Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Bagi pembaca yang belum sempat menyaksikannya, silahkan tonton video berikut!


Hebat bukan? Tidak tanggung-tanggung loh, rumput yang digunakan untuk lapangan sepakbola tersebut adalah rumput Zoysia Matrella yang biasa digunakan di negara-negara maju seperti di Eropa.

Barangkali ada yang bertanya dalam benak, bagaimana sebuah desa memiliki dana yang begitu besar untuk pembangunan lapangan semodern itu? Singkatnya, Dana Desa. Selengkapnya tentang Dana Desa, akan dikupas pada bagian tulisan berikut.

Nawacita dan Pembangunan Desa


Sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai visi dari pemerintahannya. Salah satu bagian dari Nawacita tersebut adalah "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa".

Untuk mewujudkan visi tersebut, tentu pemerintah butuh berbagai regulasi yang mendukungnya.

Nah, keberadaan Undang-Undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa dari pemerintahan terdahulu, merupakan sebuah payung hukum yang kuat untuk membangkitkan percepatan pembangunan desa yang dimaksud.

Dalam undang-undang tersebut jelas tertuang tujuan dari pembangunan desa. Misalnya, pada pasal 78 ayat 1 dikatakan bahwa "Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan."

Sementara untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Berdasarkan infografis yang penulis kutip dari media sosial Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) maka sejak tahun 2015 hingga 2017 telah dikucurkan sejumlah Dana Desa dan terus mengalami peningkatan. Untuk tahun 2015 sebesar 20,8 Triliun, 2016 sebesar 47,0 Triliun, 2017 sebesar 60 Triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun