Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ketika Saya Ditanya tentang KTP di Negeri Sendiri

18 Juli 2017   15:35 Diperbarui: 19 Agustus 2017   16:51 2247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah seorang petugas terlihat sedang mengecek KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (31/8/2016). Sebagian besar warga mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tanda bukti administratif seseorang sebagai warga negara. Artinya kartu kecil itu sangat penting sekali bagi semua penduduk sesebuah negara, tak terkecuali bagi seluruh warga negara Indonesia karena setiap urusan selalu menggunakan KTP.

Tidak pernah alpa para pegawai yang bertugas di setiap urusan resmi meminta KTP atau identitas lainnya. Sebut saja di bank, bandar udara, samsat dan SIM, urusan pajak/NPWP, melamar kerja, rumah sakit, BPJS, asuransi, hotel dan urusan penting lainnya pasti perlu KTP/e-KTP. Apalagi sejak diberlakukan aturan e-KTP, para petugas bank khususnya, hanya menerima e-KTP sebagai dasar urusan.

Masalahnya, bagaimana mereka yang belum memiliki e-KTP karena blanko yang belum tersedia akibat terjadinya korupsi yang hingga kini menyeret sederet nama nama para petinggi negara?

E-KTP tak kunjung jadi, sementara urusan bergulir terus setiap hari. Memasuki tahun 2016 saya prbadi cukup kesulitan berurusan di Indonesia karena KTP lama yang habis masa berlaku alias tamat tempo (expired). Sementara e-KTP yang memerlukan waktu khusus ke tanah air untuk mengurusnya.

Mengapa tidak punya KTP? Mengapa tidak segera diuruskan? Begitulah pertanyaan petugas setiap kali saya berurusan di kantor polisi, bank dan perpajakan.

Satu saja jawaban yang sering saya ucapkan, "Belum bisa diurus karena kehabisan blanko."


Kok bisa kehabisa blanko? Begitulah gerutu kebanyakan penduduk Indonesia selama ini.

Satu saja jawaban yang paling tepat, karena anggaran e-KTP sudah dikorupsi oleh oknum negara yang tidak amanah.

**

Berdomisili di luar negeri yang sehari-hari mengandalkan paspor dan tidak bisa selalu pulang ke Indonesia sangat terbatas kesempatan untuk mengurus e-KTP. Apabila berurusan tidak bisa selesai dalam 3 atau 5 hari kerja, yang bersangkutan sudah harus meninggalkan Indonesia. Alhasil harus menunggu tahun berikutnya sementara urusan di instansi pemerintahan tidak mau mengerti KTP belum ada. Mereka hanya tahu setiap orang yang datang berurusan harus punya KTP.

Contoh kasus yang sederhana saya alami sendiri saat berurusan di Bank BRI Mataram. Pada pekan lalu, kartu ATM-BRI saya tertelan dalam satu mesin di Senggigi-Lombok, gara-gara mesin ATM bank tersebut tiba-tiba error di tengah proses transaksi. Setelah beberapa menit mesin kembali normal tetapi kartu tak kunjung keluar.

Keesokan harinya saya melaporkan ke kantor bank BRI di Mataram dengan maksud kartu ATM tersebut bisa saya dapatkan kembali. Ternyata urusan tidak bisa dilayani karena tidak punya e-KTP. Saya coba berikan paspor karena memang saat pembuatan rekening oleh petugas Bank BRI yang datang ke Malaysia boleh menggunakan paspor, tetapi petugas di Customer Service BRI Mataram kekeh harus punya KTP bila ingin dilayani dan bahkan karena tidak ada KTP petugas meminta saya untuk mengurus kartu ATM baru di BRI cabang Batam tempat saya membuka rekening.

Mengapa mereka sama sekali tidak menyiapkan solusi yang mengacu pada persoalan yang tengah membelit bangsa Indonesia. Tidak punya KTP seolah-olah sepenuhnya kesalahan penduduk. Padahal yang sudah melakukan prekaman saja harus menunggu KTP berbulan-bulan.

Menurut saya, ketika banyak rakyat yang terkendala dalam pembuatan e-KTP gara-gara milyaran rupiah dana e-KTP ditilap oleh oknum negara yang tidak memiliki prinsip kerakyatan, instansi pelayanan masyarakat harus lebih solutif dalam berkomunikasi. Mungkin untuk durasi waktu tertentu, fungsi KTP bisa dialihkan ke SIM dan paspor supaya urusan bisa tetap berjalan lancar.

**

Pemerintah melalui kuasa KPK harus benar-benar konsisten mengusut tuntas kasus e-KTP supaya rakyat tidak lagi kesulitan berurusan di negeri sendiri.(*)

KL:18072017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun