Mohon tunggu...
Thoriq Ahmad Taqiyuddin
Thoriq Ahmad Taqiyuddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Audaces Fortuna Iuvat

Hidup dimulai dari mimpi, dilanjutkan dengan membaca, memetakan, merencanakan, melaksanakan lalu terus berimprovisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional dalam Kajian Hubungan Internasional

16 Oktober 2023   06:15 Diperbarui: 21 Oktober 2023   03:40 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Praktik Penerapan Hukum Humaniter Internasional sebagai norma yang mengikat (Image Source: thefinancialexpress.com) 

Dalam kajian Hubungan Internasional, hukum humaniter memainkan peran penting dalam menjaga martabat manusia dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena dampak konflik, perang ataupun akibat dari terjadinya bencana. Hukum ini merangkul prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kebijakan internasional yang berfokus pada perlindungan korban konflik bersenjata dan peristiwa bencana alam. Hukum Humaniter Internasional berupaya memberikan solusi atas tantangan global dengan tetap berpegang pada aspek kemanusiaan.

Secara definitive, Hukum humaniter dikenal sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata, memiliki akar dalam sejarah panjang konflik bersenjata dan penderitaan manusia. Hukum ini berkembang seiring waktu sebagai upaya untuk mengurangi penderitaan dalam perang dan menghindari pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia.

Prinsip-prinsip utama hukum humaniter dirumuskan dalam sejumlah perjanjian, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II. Perjanjian ini menyediakan pedoman dan aturan yang mengatur perlindungan warga sipil, tentara yang terluka, dan tawanan perang selama konflik bersenjata. Hukum humaniter memiliki sejumlah prinsip utama, diantaranya :

Pertama, Prinsip Diskrimnasi. Prinsip ini menekankan perlunya membedakan antara warga sipil dan peserta aktif dalam konflik. Laranagn pada pasukan bersenjata untuk melakukan penyerangan pada warga sipil dan harus dilindungi.

Kedua, Prinsip proporsionalitas. Dalam prinsip ini menjelaskan tentang Serangan militer harus proporsional dengan sasaran yang dimaksud dan harus mempertimbangkan dampaknya pada warga sipil dan lingkungan.

Ketiga, Prinsip Tidak Memberi Menderita Yang Sengaja. Prinsip ini melarang pasukan bersenjata untuk menyakiti orang yang terluka, sakit, atau tawanan dengan sengaja. Para korban atau tawanan ini harus diberikan perlindungan dan perawatan yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

Keempat, Larangan Penyiksaan dan Perlakuan yang Tidak Manusiawi. Prinsip ini melarang untuk melakukan penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, atau hukuman yang tidak manusiawi terhadap siapapun yang berada dalam kekuasaan pihak lawan.

Selain itu, Salah satu aspek paling penting dalam hukum humaniter adalah perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. Konflik bersenjata seringkali memiliki dampak yang merusak pada warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran. Hukum humaniter berupaya untuk membatasi dampak konflik pada warga sipil dengan melarang serangan sembrono terhadap mereka dan dengan mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

Hukum humaniter juga melindungi tawanan perang dan personel medis yang melakukan tugas mereka selama konflik. Ini termasuk perlindungan terhadap penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, dan hukuman yang tidak manusiawi terhadap tawanan perang. Personel medis juga harus diberikan perlindungan saat mereka menjalankan tugas kemanusiaan mereka di medan perang.

Dalam era modern, konflik bersenjata telah mengalami evolusi yang signifikan. Konflik yang melibatkan kelompok bersenjata non-negara, serangan siber, dan operasi militer yang melibatkan teknologi tinggi adalah tantangan baru bagi hukum humaniter. Penerapan hukum ini dalam konteks konflik modern menjadi penting untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun