Mohon tunggu...
Thirza Atalya
Thirza Atalya Mohon Tunggu... Lainnya - Kompeina

Head of Kompeina's social media division.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyebaran dan Penjualan Data Pribadi dalam Media Digital

18 Januari 2022   00:48 Diperbarui: 18 Januari 2022   01:16 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Aktivitas jual-beli di internet sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di zaman sekarang. Menjual barang yang menarik minat pasar sudah menjadi strategi bagi kita untuk mendapatkan keuntungan. Sekarang sudah tersedia banyaknya e-commerce yang membantu kita untuk bisa berjualan lewat aplikasi maupun website. Namun akhir-akhir ini OpenSea sedang ramai diperbincangkan di Indonesia hingga luar negeri. OpenSea sendiri merupakan market place atau pasar online yang memperdagangkan Non-Fungible Tokens atau NFT yang merupakan sebuah aset digital yang berbentuk karya seni maupun barang koleksi.

Viralnya OpenSea saat ini berawal dari seorang pemuda bernama Ghozali Everyday yang menjual foto selfie dirinya dan sudah meraup pendapatan hingga miliaran. Melihat kesuksesan Ghozali Everyday dalam penjualan foto koleksinya, netizen Indonesia tidak mau ketinggalan dan mengikuti jejak Ghozali Everyday. Yang menjadi sorotan dan yang perlu diperhatikan disini adalah netizen yang menjual foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan selfie dengan KTP-nya sendiri yang dijual dengan harga jutaan. Melihat tindakan netizen Indonesia yang tidak berpikir panjang dalam berbisnis tersebut merupakan hal yang sangat berisiko.

Pada dasarnya kita sudah sering diperingatkan bahwa jangan sembarangan menyebarkan data pribadi baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) seperti apa yang tertera pada peraturan perundang-undangan. Terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, antara lain:

Pasal 1 (1) Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Pasal 2 (1) Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.

Pasal 2 (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) harus berdasarkan asas perlindungan Data Pribadi yang baik, yang meliputi:

  • Penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi
  • Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kenyataannya masih banyak dari masyarakat yang mengabaikan peraturan perundang-undangan tersebut dan lalai dalam menjaga data pribadinya. Lantas apa dampak dari penyebaran dan penjualan data pribadi dalam media digital?Data diri kita sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya dikarenakan terdapat NIK, tempat tinggal, nama anggota keluarga, dan lain-lain. Peringatan tersebut dilakukan agar tidak ada hal-hal yang kita tidak inginkan terjadi, seperti kebocoran data pribadi serta penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Jika terjadinya penyalahgunaan data pribadi kita dipakai orang lain untuk pinjaman online non-OJK, akibatnya korban yang dipakai data pribadinya akan ditagih hutangnya yang jelas-jelas bukan korban yang meminjam uang tersebut. Begitupun dengan halnya data pribadi kita dipakai sebagai profil suatu toko penipuan, akibatnya korban akan dituduh sebagai pelaku penipuan.Maka dari itu, bijaklah dalam berbisnis. Jangan hanya mengandalkan keuntungan yang akan didapat tetapi hindari kelalaian tersebut dengan berhenti menyebarkan dan memperjualkan data pribadi yang sudah seharusnya patut untuk dijaga kerahasiaannya.


Penulis: Thirza Gika Atalya

(Mahasiswi Universitas Kristen Indonesia jurusan Ilmu Komunikasi)

Dosen pengampu: Melati Mediana Tobing, ST., S.I.Kom., M.Si.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun